Pelaku Usaha Jasa Konstruksi Keluhkan Proses Perizinan, Begini Penjelasan PUPR Sumedang

Sumedang, KORSUM – Kalangan badan Usaha Jasa Konstruksi di seluruh Indonesia saat ini mengalami kesulitan dalam melakukan pengurusan Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK).

Hal tersebut diungkapkan oleh salah seorang pelaku usaha jasa konstruksi di Kabupaten Sumedang yang akan melakukan pengurusan perizinan usaha jasa konstruksi belum lama ini.

Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh pelaku usaha jasa konsruksi yang tidak mau disebutkan namanya tersebut, bahwa kesulitan melakukan penerbitas IUJK dikarenakan terkendala sertifikat badan usaha yang dimilikinya telah habis masa berlakunya. Sementara dalam melakukan pengurusan perpanjangan serifikat badan usaha, saat ini terkendala juga oleh adanya perubahan lembaga penerbit sertifikasi badan usaha.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Pengawasan pada Bidang Jasa Konstruksi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sumedang, Fery Satria mengatakan, selaku pihak yang melaksanakan tugas fasilitasi penerbitkan rekomendasi teknis pemenuhan komitmen penerbitan IUJK, membenarkan adanya kendala tersebut.

“Betul, saat ini untuk penerbitan rekomendasi teknis pemenuhan komitmen penerbitan IUJK ada sedikit kendala. Akan tetapi kendala tersebut bukan kendala teknis, melainkan kendala akibat dari adanya regulasi peraturan, dan itu tidak berlaku bagi semuanya, dan berlaku bagi pemilik sertifikat badan usaha dan sertifikat kompetensi kerja yang habis masa berlakunya sebelum tanggal 22 Januari 2021 lalu,” kata Fery saat ditemui di Ruang kerjanya, Rabu (10/3/2021).

Sebagaimana diketahui, sambung Fery, bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.

Dimana, Lembaga Sertifikasi badan Usaha (LSBU) melaksanakan proses layanan sertifikasi Badan Usaha dan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP), melaksanakan proses layanan sertifikasi kompetensi kerja konstruksi, sampai dengan terbentuknya LSBU dan LSP, sertifikasi badan usaha dan sertifikat kompetensi kerja dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).

Lebih jauh Fery menjelaskan, bahwa Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PIOR) telah mengeluarkan Surat Edaran tentang Transisi Layanan Sertifikasi Badan Usaha dan Sertifikasi Kompetensi Kerja Jasa Konstruksi yang dikeluarkan tanggal 22 Januari 2021.

Kemudian di Surat Edaran tersebut, mengatur masalah layanan sertifikasi pada masa transisi. Salah satunya adalah menyatakan bahwa SBU Jasa Konstruksi dan SKK Konstruksi yang habis masa berlakunya setelah tanggal Surat Edaran ini ditetapkan dinyatakan masih berlaku sampai dengan 31 Desember 2021.

“Jadi, berpedoman kepada Surat Edaran tersebut, maka SBU Jasa Konstruksi dan SKK Konstruksi yang habis masa berlakunya sebelum 22 Januari 2021 harus dilakukan proses registrasi dan sertifikasi dalam rangka pengajuan permohonan perpanjangan melalui laman https://siki.lpjk.net/,” tutur Fery.

Sementara terkait dengan adanya keluhan masyarakat yang kesulitan dalam pengurusan penerbitan IUJK, Fery menambahkan, pihaknya akan mengeluarkan rekomendasi teknis pemenuhan komitmen bagi pemohon penerbitan IUJK apabila semua persyaratan-persyaratan telah terpenuhi tanpa terkecuali SBU dan SKK yang telah dilakukan perpanjangan.

“Sebagaimana yang telah disampaikan tadi, kami akan mengeluarkan rekomendasi teknis pemenuhan komitmen bagi pemohon penerbitan IUJK apabila semua persyaratan-persyaratan telah terpenuhi tanpa terkecuali,” kata Fery menegaskan.