Pelanggar PSBB di Sumedang, Akan Ditindak Tegas

Sumedang, KORSUM – Kepala Satuan Pamong Praja (Satpol) Kabupaten Sumedang, Bambang Riyanto menegaskan, akan dengan tegas menindak bagi para pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang akan dilaksanakan mulai tanggal dilaksanakan selama 14 hari, terhitung mulai tanggal 22 April 2020 sampai dengan tanggal 5 Mei 2020.

Menurutnya, Satpol PP sebagai penegak Perda bakalan bertindak jika ada pihak atau siapapun yang ‘membandel’ atau ngeyel saat pemberlakuan PSBB di Sumedang.

Adapun pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum. Pengelola tempat atau fasilitas umum wajib menutup sementara tempat atau fasilitas umum. Untuk kegiatan penduduk selama pemberlakuan PSBB. Dan dilarang melakukan kegiatan lebih dari 5 orang di tempat atau fasilitas umum, terkecuali untuk petugas gugus tugas Covid-19.

Namun, dikecualikan dalam pembatasan difasilitas umum ini dikecualikan yaitu memenuhi kebutuhan pokok atau kebutuhan sehari-hari. Memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan, obat-obatan dan alat kesehatan. Melakukan kegiatan olahraga secara mandiri.

Sementara itu, untuk jam operasional tempat fasilitas umum pada pemberlakuan PSBB, seperti Pasar Rakyat yaitu dari Pukul 03.00 – 12.00 WIB, Pusat Perbelanjaan dari Pukul 10.00 – 18.00 WIB, begitu juga bagi Toko Swalayan, Supermarket, Minimarket dan Perkulakan yaitu dari Pukul 10.00 – 18.00 WIB.

“Bagi pasar modern selama 14 hari kerja kalau masih membandel kita bisa melakukan upaya paksa penutupan. Kalau Besoknya masih membandel lagi, dan lewat dari jam 18.00 wib masih buka, kita bisa lakukan upaya penyegelan hingga 14 kedepan selama PSBB berlangsung. Sementara toko pakaian, toko sepatu, dan bengkel wajib ditutup,” Kata Bambang saat dikonfirmasi KORSUM, Senin (20/4).

Selain itu, sambung Bambang, masyarakat juga diminta wajib bermasker selama pelaksanaan PSBB. Aturan tersebut juga berlaku pada pengendara kendaraan bermotor. Dan bagi ojek online dan ojek pangkalan, selama penerapan PSBB tidak diperkenankan untuk membawa penumpang.

“Akan tetapi, untuk pengendara motor pribadi boleh mengangkut penumpang asalkan KTP penumpang satu alamat atau satu rumah dengan pengemudi. Namun jika berbeda alamat akan kita kejar, kita hentikan dan diminta memilih antara balik kanan atau melanjutkan dengan pilihan penumpangnya harus turun,” tegasnya.

Masih kata Bambang, untuk pedagang kaki lima (PKL), Rumah makan, Restoran dilarang menyediakan meja dan kursi, selama penerapan PSBB.

Baca Juga : Segera Karantina Wilayah Parsial, Pintu Masuk ke Sumedang Akan Dijaga Ketat

“Jika kedapatan, ada RM makan yang masih kedapatan pengunjungnya makan disitu, bakalan kami tutup dalam 14 hari,”

Untuk itu, tambah Bambang, agar penerapan PSBB berjalan lancar, pihaknya akan tempel Pamflet atau liflet yang berbunyi tentang larangan makan ditempat dan menggelar meja dan kursi bagi pengunjung. Antrian juga wajib menjaga jarak aman (1 meter) dengan disertai tanda pijakan atau tidak boleh berdempetan.

“Untuk pemasangan Pamflet atau liflet terkait aturan dalam penerapan PSBB, targetnya besok sudah semuanya terpasang. Jadi nanti tidak alasan lagi untuk mengelak, karena kami sudah berikan pemahaman melalui pamflet tadi,” Kata Bambang menegaskan.