Pemda Sumedang Terima Kungker Tim Monev KPK RI

KPK RI
Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang menerima Kunjungan Tim dari KPK RI

Sumedang, KORSUM-Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang menerima Kunjungan Tim dari KPK RI dalam rangka monitoring dan evaluasi (monev) pendataan, pengelolaan dan penyaluran bantuan sosial di Kabupaten Sumedang di Ruang Rapat Sekretaris Daerah, Kamis (25/6/2020).

Kedatangan Tim KPK RI yang dipimpin oleh Budi Waluya diterima Sekretaris Daerah Kabupaten Sumedang Herman Suryatman yang didampingi Kepala Dinas Kependudukan Achmad Kusnadi, Inspektur Kabupaten Sumedang Subagyo, Kepala Dinas Sosial P3A Agus Muslim dan Kepala Bappppeda Tuti Ruswati.

Sekda Herman Suryatman menuturkan, dirinya merasa bersyukur bahwa Kabupaten Sumedang sampai saat ini termasuk salah satu kabupaten yang pendataan, pengelolaan dan penyaluran bantuan sosialnya, baik DTKS maupun non-DTKS, termasuk yang terbaik.

Walaupun demikian, ia mengakui masih ada beberapa hal yang harus terus dipacu dan diperbaiki.

“Tentu ini harus kita syukuri. Tapi di sisi lain kita harus memacu diri karena terus terang di sana sini masih banyak kekurangan. Walaupun kita lebih baik dari kabupaten kota lainnya, tetapi masih jauh dari sempurna,” ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, Tim KPK RI memberikan banyak masukan khususnya agar Kabupaten Sumedang lebih meningkatkan kualitas tata kelola penyaluran bantuan sosial, termasuk mekanisme pengelolaan pengaduannya.

“Selain memotret mekanisme pelaksanaan pendataan, pengelolaan dan penyaluran bansos, Tim KPK banyak memberikan masukan kepada Pemkab,” tuturnya.

Dilaporkan Sekda, bantuan sosial di Kabupaten Sumedang untuk putaran pertama, baik DTKS maupun DTKS, semuanya sudah disalurkan. Adapun untuk putaran kedua, bantuan sosial DTKS dan non-DTKS baik dari desa, kabupaten, provinsi maupun dari pusat sekarang sedang diproses.

“Secara garis besar bantuan sosial ada dua pintu (DTKS dan non DTKS) dan sembilan jendela. Generalnya ada yang dari pemerintah pusat, provinsi, kabupaten dan desa. Untuk putaran pertama baik DTKS maupun non DTKS semuanya sudah disalurkan. Adapun untuk putaran kedua sekarang sedang diproses. Mudah-mudahan bisa secepatnya,” jelasnya.

Ditambahkan Sekda, untuk penyaluran Bansos tahap kedua, updating data terus dilakukan, tidak hanya yang terdampak Covid, tetapi juga bagi masyarakat yang memenuhi syarat. Ia mengatakan, untuk tahap kedua, masyarakat yang masuk non-DTKS ada dua syarat yang berhak menerima bantuan sosial.

“Data yang diupdate itu yang non DTKS atau disebut Miskin Baru. Syarat pertama, masyarakat yang bersangkutan kehilangan mata pencaharian (jobless). Syarat kedua, masyarakat yang tidak mempunyai kemampuan untuk membiaya kehidupan sehari-hari atau tidak punya tabungan atau aset. Baik Miskin DTKS dan Miskin baru ini yang menjadi sasaran bantuan sosial di era pandemi Covid-19 ini,” ungkapnya.