SUMEDANG, KORSUM.ID – Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Sumedang Tuti Ruswati menerima audiensi PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Sumedang yang dipimpin Asisten Manajer Keuangan dan Umum Risma Mustika Hidayat di Ruang Rapat Kareumbi Setda Sumedang, Selasa (14/11/2023). Audiensi membahas beberapa perubahan regulasi tentang Pajak Penerangan Jalan (PPJ).
“PPJ nomenklatur pajaknya berubah menjadi pajak barang dan jasa tententu. Maka pemerintah daerah harus menyesuaikan, ada perubahan perda. Sekarang sedang evaluasi oleh pemerintah pusat, mengubah perjanjian kerjasama antara PLN dan Pemkab Sumedang,” ujarnya.
Tuti berharap, dari sisi regulasi ini tidak menyebabkan kendala apapun sehingga 2024 pendapatan dari pajak penerangan jalan tetap lancar.
“Saya harap kerjasama antara kedua belah pihak dapat lebih mengoptimalkan penerimaan pajak daerah, khususnya PPJ sekaligus mendukung PLN dalam memberikan layanan prima di bidang kelistrikan di wilayah Kabupaten Sumedang,” tuturnya.
Sementara itu, Asisten Manajer Keuangan dan Umum PLN UP3 Sumedang Risma Mustika Hidayat menyebutkan, selaian membahas regulasi tentang kelistrikan kegiatan ini tersebut bertujuan untuk bersilaturahmi. “PPJ merupakan pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun yang diperoleh dari sumber lain,” kata Risma.
Menurut Risma, perubahan regulasi tersebut segera selesai dievaluasi. “Sehingga tahun 2024 mendatang PPJ tetap berjalan lancar,” katanya.