Peran APIP Dalam Melakukan Refocusing Anggaran Pandemi Covid-19

Kantor Inspektorat Kab. Sumedang

Sumedang, KORSUM – Aparatur Pengawasan Intern Pemerintah ( APIP ) dalam hal ini Inspektorat Sumedang, sebagai instansi resmi pemerintah yang dibentuk dan ditugaskan untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan daerah, pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah, dan urusan pemerintahan di daerah.

“Ada beberapa kegiatan yang sesuai dengan tufoksi kami yang diamanatkan untuk melakukan Refocusing dan realokasi kegiatan yang harus di review oleh Aparatur Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Beberapa hari ini kami sibuk dalam pengawasan dibeberapa dinas, antara lain, Dinas Kesehatan Kabupaten Sumedang, RSUD Kab. Sumedang, Dinas Pendidikan, Dinas Pertanian, Dinas Peternakan, Dinas KOPUKMDAGIN dan Dinas Sosial Kab. Sumedang dan dinas yang lainnya yang difokuskan dalam penanganan Covid-19,” jelas Inspektur pada Inspektorat Sumedang H.Subagio saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu diruang kerjanya.

Baca Juga : Peduli Covid-19, PT. Sagara Purnama Salurkan Bantuan CSR Ribuan Hand Sanitizer

Kegiatan-kegiatan yang tidak mungkin Dilaksanakan, kata dia, di triwulan pertama yang tidak menembak kesasaran itu adalah peran APIP dalam melakukan Refocusing pada kegiatan tersebut.

“Refocusing tersebut pada kegiatan Dana alokasi khusus (DAK), Dana Bagi Hasil Cukai dan Tembakau (DBHCT), APBD Provinsi dan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kabupaten, akan di realokasi kan kembali kepada penanganan dampak pandemi Covid 19. Sudah beberapa dinas yang telah di lakukan review sebagai bahan masukan untuk TAPD untuk menindak lanjutinya karena kewenangan kami untuk mereview,” tandasnya.