Hukum  

Perang Melawan Peredaran Rokok Ilegal: Tantangan dan Langkah Satpol PP Sumedang

Apel pagi Satpol PP Sumedang
Apel pagi Satpol PP Sumedang

SUMEDANG, KORSUM.ID – Peredaran rokok ilegal semakin merajalela di Kabupaten Sumedang, demikian laporan yang disampaikan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat. Fenomena ini menunjukkan peningkatan yang cukup signifikan, yang diduga sebagai akibat dari kenaikan cukai rokok legal baru-baru ini.

Berdasarkan informasi yang disampaikan pada Rabu, 21 Februari 2024, Sekretaris Satpol PP Kabupaten Sumedang, Deni Hanafiah, menyatakan bahwa sepanjang tahun 2023, lebih dari 135 ribu batang rokok ilegal berhasil diamankan dalam operasi gabungan dengan tim Bea Cukai.

“Kami berhasil mengamankan lebih dari 135 ribu batang rokok ilegal di Sumedang tahun lalu, jauh melampaui target 35 ribu batang,” ujar Deni kepada wartawan pada Selasa, 20 Februari 2024.

Deni menambahkan bahwa peredaran rokok ilegal ini semakin meluas, dengan indikasi keikutsertaan agen besar dalam penjualan.

“Peningkatan peredaran rokok ilegal ini menyebabkan kerugian pendapatan negara yang signifikan. Estimasi nilai rokok ilegal yang diamankan pada 2023 mencapai lebih dari 400 juta rupiah, belum termasuk kerugian tak terlihat secara langsung,” tambahnya.

Untuk menekan peredaran rokok ilegal, Satpol PP menetapkan target untuk mengamankan lebih dari 135 ribu batang pada tahun 2024, mengingat tren peningkatan tersebut.

“Peredaran rokok ilegal semakin meningkat, dan penjualannya dilakukan secara rahasia. Meskipun mereka menyadari bahayanya, namun karena harganya lebih murah dibandingkan rokok legal, mereka tetap menjualnya,” jelas Deni.

Lebih lanjut, Deni menyebutkan bahwa peredaran rokok ilegal paling banyak terjadi di wilayah Sumedang bagian timur. “Meskipun tersebar di seluruh daerah, wilayah Sumedang bagian timur menjadi pusatnya,” ungkapnya.

Satpol PP Sumedang tidak hanya mengandalkan operasi penertiban, tetapi juga melakukan sosialisasi kepada pelajar dan pemilik warung untuk tidak menjual rokok ilegal.

“Kami terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat dan pelajar dengan memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), serta memaksimalkan peran Mitra Tibum Tranmas,” pungkas Deni.