Hukum  

Polres Sumedang Ungkap Kasus Curanmor

Sumedang, KORSUM.IDPolres Sumedang berhasil mengungkap dan mengamanakan pelaku kasus pencurian sepeda motor (Kasus Curanmor) di wilayah Kecamatan Paseh Kabupaten Sumedang.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Sumedang AKBP Indra Setiawan, didampingi Kasat Reskrim AKP Ade Fitri Rizkiawan saat menggelar Press Release di Halaman Mapolres Sumedang pada Rabu (10/11/2022).

Dalam siaran pers tersebut Kapolres Sumedang menyampaikan bahwa, Polres Sumedang berhasil mengungkap kasus Curanmor yang terjadi di wilayah Kecamatan Paseh, dan juga berhasil mengamankan tersangka A.S (19) alias Bokir warga Kecamatan Sliyeg Kabupaten Indamayu.

“A.S. (19) alias Bokir warga Sliyeg Kabupaten Indramayu diduga mencuri sepeda motor milik korban Nanang Rukmana di depan sebuah bengkel di wilayah Pengkolan Asem Kecamatan Paseh, Sumedang.” Terang Kapolres.

Masih kata Kapolres, Pada saat itu korban memarkirkan sepeda motor miliknya di depan bengkel dalam keadaan anak kunci sepeda motor tergantung di kunci kotaknya, lalu korban bekerja di steam pencucian yang ada di samping bengkel..

“Tidak lama kemudian tersangka datang dan meminta air minum sambil menanyakan daerah Cirebon, setelah itu korban tiduran di tempat steam, selang beberapa menit korban terbangun dan melihat sepeda motor milik korban yang di simpan di depan bengkel sudah tidak ada.” Pungkas Kapolres.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi, pelaku dan alat bukti yang sah, dapat dipastikan benar telah terjadi tindak pidana pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh tersangka A.S. Alias Bokir, dan didapatkan barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor Honda Astrea Prima, warna hitam dengan No. Pol. Z-3988-B milik korban.

Saat ini tersangka sudah diamankan di Polres Sumedang dan diancam dengan Pasal 362 KUHP, dengan Ancaman hukuman penjara 5 (Lima) Tahun.