Polres Sumedang Ungkap Kasus Penganiayaan Anak Dibawah Umur

Sumedang, KORSUM.ID – Polres Sumedang nerhasil mengungkap Kasus Penganiayaan Anak dibawah umur yang terjadi pada 18 November 2022 di wilayah Desa Keboncau Kecamatan Ujungjaya Kabupaten Sumedang.

Hal tersebut disampaikan pada Press Release kasus Kekerasan atau Penganiayaan Terhadap Anak di Bawah Umur, di Lobi Mapolres Sumedang. Rabu (30/11/2022).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Sumedang AKBP Indra Setiawan, S.H., S.I.K yang didampingi oleh Kasat Reskrim Dede Sopandi, S.I.P.

Menurut Kapolres, Kejadian penganiayaan ini terjadi pada tanggal 18 November 2022 di wilayah Desa Keboncau Kecamatan Ujungjaya Kabupaten Sumedang, yang menyebabkan 2 (dua) orang siswa SMK 2 Muhammadiyah Sumedang mengalami luka bacokan dan patah tulang.

Kepada awak media Kapolres Sumedang AKBP Indra Setiawan, S.H., S.I.K menjelaskan, pada saat kejadian korban BP (15) warga Jatihurip Sumedang Utara dan BPR (15) warga Cimuja Cimalaka, bersama 4 (empat) orang temannya sedang dalam perjalanan dari Sumedang menuju Kabupaten Indramayu untuk merayakan Ulang Tahun temannya.

“Korban BP dan BPR bersama temannya yang berjumlah 4 (empat) orang saat itu berangkat dari Sumedang Kota menuju Indramayu dengan mengendarai Sepeda Motor, untuk merayakan Ulang Tahun temannya.” Tutur Indra.

“Pada saat di tengah perjalanan tepatnya di Jl. Raya Ali Sadikin Dusun Bandrek Desa Keboncau Kecamatan Ujungjaya, korban dipepet oleh pelaku AA (21) yang berboncengan dengan pelaku ADM (17) yang keduanya merupakan warga Ujungjaya, Sumedang.” Tambah Indra.

“Setelah memepet kendaraan Korban, tersangka AA yang saat itu membawa 1 (satu) bilah cerulit, langsung membacokan cerulit tersebut kearah punggung korban BP lalu tersangka AA menendang Sepeda Motor korban sampai terjatuh ke selokan, lalu para tersangka melarikan diri dan berhasil kabur.” Ujar Indra.

Berdasarkan Laporan yang diterima pihak Kepolisian, Polres Sumedang pun langsung bergerak mendatangi TKP dan memeriksa keterangan dari saksi-saksi untuk dilakukan penyelidikan atas kasus tersebut.

Setelah dilaksanakan penyelidikan, Polres Sumedang pun berhasil mengamankan kedua tersangka di rumahnya di Wilayah Ujungjaya, Sumedang.

Kapolres Sumedang menambahkan, berdasarkan pengakuan dari kedua tersangka melakukan penganiayaan tersebut karena adanya dendam atau sentiment antar sekolah di wilayah Kabupaten Sumedang, antara korban dan pelaku tidak saling mengenal, namun hanya melihat seragam atau almamater sekolah tersebut.

“untuk mengantisipasi adanya kejadian serupa Polres Sumedang sudah mengambil Langkah-langkah antisipasi, kami sudah melaksanakan pembinaan terhadap para siswa dengan mendatangi langsung ke sekolah-sekolah yang ada di wilayah Sumedang”. Ujar Indra

“Tentunya, dibutuhkan peran serta para orang tua untuk melakukan pengawasan terhadap sikap dan perilaku anak-anaknya, selain itu juga agar diwaspadai pergaulan negatif anak-anak dan lingkungannya.” Pungasnya.