Hukum  

PPKM Darurat, Gakkumlin Patroli ke Situraja-Ganeas

KORSUM.ID – Memasuki empat belas hari kerja ini, sejak diberlakukannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Tim Penegakan Hukum dan Pendisiplinan (Gakkumlin) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sumedang menyisir di wilayah Kecamatan Situraja dan Kecamatan Ganeas.

“Tim patroli gakumlin Kabupaten Sumedang Sisir Perkantoran yang melaksakanakan WFH /WFO , dan pelaku usaha atas penerapn protokol kesehatan serta sektor esensial dan kritikal. Dalam penerapan ketentuan hukum dimasa PPKM Darurat,”kata Kabid PPUD pada Sat Pol PP Kab.Sumedang Yan Mahal Rizzal,SH,.MH saat dikonfirmasi Jumat 16/7/21.

Dia mengatakan, Selaku Pengendali Lapangan (PADAL) tim Patroli melakukan kegiatan di wilayah Kecamatan Ganeas dan Situraja. Berdasarkan hasil temuan dan penerapan kepatuhan atas aturan warga masih banyak yang beralasan tidak ada sosialisasi/tidak ada pemberitahuan dan alasan lainnya.

“Setelah dijelaskan kontek hukum dalam perundang undangan bahwa suatu ketentuan (Perbup) setelah ditandatangani oleh Bapak Bupati Sumedang dan diundangkan dalam Berita Daerah oleh Bapak Sekretaris Daerah Kabupaten Sumedang, maka konsekwensi hukumnya semua warga masyarakat Kabupaten Sumedang telah dianggap mengetahui adanya Perbup tersebut,”jelasnya.

Masih kata dia, jadi tidak ada alasan lain untuk tidak dilaksanakan selain yang dikecualikan. Hasil patroli kelapangan dengan Tim gabungan penegakan hukum dan pendisiplinan melakukan pengecekan keperkantoran milik Pemerintah maupun swasta akan protokol kesehatan (sarana/prasarana) dan ketaatan akan pelaksanaan tugas dari sektor non esensial dan sektor pemerintahan yang melaksanakan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya.                     

“Dikantor Kecamatan Ganeas bertemu dengan Ibu Sekcam dan menjelaskan bahwa yang bekerja hanya 25% (WFO), sisanya 75% (WFH), begitu pula di Lecamatan Situraja bertemu dengan Bapak Camat setelah dilakukan pengecekan dapat dipastikan bekerja 25% (WFO) dan sisanya 75 % (WFH) dan sarana prokes yang lengkap,”ujar Rizzal.

Namun, kata dia, pada saat menyisir pertokoan/pelaku usaha masih terdapat toko-toko yang seharusnya tutup (tidak masuk ke sektor esensial dan kritikal) oleh Tim Patroli diberikan edukasi yang humanis, persuasif dan propesional sehingga dengan kesadaran sendiri langsung menutup tempat usaha, dan berterima kasih telah diberitahukan akan aturan yang harus dilaksanakan.