PPKM Darurat, Kecamatan Conggeang Tutup Dua Lokasi Obyek Wisata

Sumedang, KORSUM – Sesuai Peraturan Bupati Sumedang (Perbup) No. 69 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, pemerintah Kecamatan Conggeang menutup dua lokasi Objek wisata.

Camat Conggeang Bambang Kustiantoro mengatakan, penutupan kedua lokasi objek wisata tersebut sudah sesuai pasal 16 dalam Perbup, karena berpotensi menimbulkan keramaian dan kerumunan, sehingga harus ditutup secara total untuk sementara waktu.

Tidak hanya itu, sambung Bambang, pemerintah kecamatan juga sebarkan surat edaran pemberitahuan kepada khalayak ramai tentang PPKM Darurat ini. terutama di titik-titik kerumunan, tempat kegiatan masyarakat, pusat perbelanjaan seperti pasar, pertokoan dan rumah makan.

“Ada dua obyek wisata yang ditutup yakni Curuk Ciputrawangi Desa Narimbang dan Sirah Cipelang Desa Cipamekar. Sebab kedua obyek wisata tersebut banyak dikunjungi wisatawan pada hari tertentu dan di hari libur sehingga potensi dapat menimbulkan kerumunan,” ujar Bambang ketika ditemui di Ruang kerjanya Rabu (7/7/2021).

Sementara pusat perbelanjaan, seperti pasar tradisional dan modern sesuai Perbup tersebut, kata Bambang, bahwa jam operasional dibatasi dari mulai jam 9 pagi sampai jam 18.00 WIB.

Disamping itu, kafasitas pengunjung harus 25% tidak boleh lebih termasuk sarana dan prasarana prokes harus dilengkapi. Bahkan rumah makan tidak boleh makan ditempat, tapi dibungkus bawa ke rumah.

Dengan disebarkan surat edaran pemberitahuan PPKM Darurat tersebut, Bambang menambahkan, yaitu agar masyarakat patuh pada aturan.

“Forkopimcam juga terus lakukan pengontrolan dan pengawasan ke setiap wilayah untuk meminimalisir adanya pelanggaran,” kata Bambang menegaskan.