Reformasi Birokrasi, Jumlah ASN di Sumedang Bakal Pangkas

Sumedang, KORSUM Pemerintah Kabupaten Sumedang, dalam waktu dekat akan memangkas jumlah ASN (Aparatur Sipil Negara) di Lingkungan Pemerintahan. Kebijakan pemangkasan ASN tersebut dilakukan dalam rangka Reformasi birokrasi.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumedang, Herman Suyatman mengatakan, perampingan ASN sendiri, sebagai upaya efesiensi anggaran belanja pegawai di Sumedang, Dimana nantinya bisa dialokasikan ke pembangunan.

Hal itu kata dia, merupakan komitmen Pemkab dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan buplik.

“Jumlah ASN yang baru, harus dibawah jumlah ASN yang pensiun yang sampai tahun 2012 sejumlah 1965 orang, ” kata Herman usai menghadiri Pembinaan dalam rangka Akselerasi peningkatan perangkat daerah di Kecamatan Rancakalong, Selasa (1/12).

Sehingga tahun 2021, sambung Herman, Pemkab akan membuka formasi CPNS tidak sebanyak jumah ASN yang pensiun, tapi dibawahnya yakni 1500 CPNS. Maka jumlah ASN sampai 2021 diperkirakan sebanyak 1500 sementara yang pensiun 1965 yang artinya pertumbuhannya negatif.

“Faktor kebijakan tersebut karena adanya teknologi informasi dan komunikasi yang saat ini sudah serba digital, seperti digital office mulai tingkat SKPD hingga kecamatan. Awalnya 3 orang mengerjakan 1 pekerjaan, tapi dengan teknologi hanya dengan 1 orang,” ujarnya.

Ditambahkannya, SAKIP (Standar akuntabilitas kinerja instansi pemerintah), merupakan rencana pembangunan dari mulai pencanangan dengan zona integritas. Artinya di kecamatan sudah mulai melaksanakan pembangunan zona integritas.

Untuk nilai SAKIP Rancakalong 60 atau B, artinya ada peningkatan dan evesiensi sekitar 15% dalam mengelola keuangan termasuk SAKIP evektif serta angka kemiskinan menurun signifikan.

“Ada sekitar 4000 KK terdaftar DTKS, targetnya di tahun 2020 sekitar 8% atau 335 KK keluar dari garis kemiskinan. Sampai saat ini sudah terealisasi 201 KK atau 60%,” tandasnya.