Rp 32,5 Miliar DBHCHT yang Diterima Kabupaten Sumedang Tahun 2023 Ini

Varietas Tembakau
Perkebunan tembakau (Foto Instagram)

Sumedang, KORSUM.ID – Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang, pada tahun 2023 ini menerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp 32,5 miliar.

Nilai DBHCHT yang diterima Kabupaten Sumedang tahun ini, ternyata mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya yakni tahun 2022 yang hanya sebesar Rp 19,8 miliar.

Berdasarkan informasi dari Sekretariat DBHCHT Kabupaten Sumedang, anggaran yang diterima Kabupaten Sumedang dari DBHCHT ini, nantinya akan dipergunakan untuk mendanai 5 program, sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 215/PMK.07/2021.

“Seperti diketahui, pembagian DBHCHT ke daerah ini didasari oleh Undang-undang yang mengatur tentang DBHCHT. Dalam pelaksanaannya, teknis penggunaan DBHCHT ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021,” kata Kepala Bagian Ekonomi Sekretariat Daerah Kabupaten Sumedang, Hj. Mulyani Toyibah, Senin, 8 Mei 2023.

Dengan begitu, kata Hj. Mulyani, untuk penggunaan DBHCHT di Kabupaten Sumedang juga, tentu akan disesuaikan dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam PMK Nomor 215/PMK.07/2021.

Yakni, untuk program peningkatan kualitas bahan baku, kemudian untuk program pembinaan industri, untuk program pembinaan lingkungan sosial, untuk program sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan untuk program pemberantasan barang kena cukai ilegal.

Dalam pelaksanaannya, kata Mulyani, kelima program ini nantinya akan dibagi menjadi tiga sub bidang, bidang pertama yaitu kesejahteraan sosial dengan alokasi anggaran sebesar 50 persen dari nilai DBHCHT.

“Khusus sub bidang kesejahteraan sosial ini, di dalamnya meliputi kegiatan peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, kegiatan ketenagakerjaan di bidang sosial, dan bantuan langsung tunai bagi buruh tani tembakau,” kata Hj. Mulyani.

Sedangkan untuk sub bidang keduanya, menurut Mulyani, akan dipergunakan untuk mendanai program kegiatan kesehatan dengan alokasi anggaran sebesar 40 persen dari total DBHCHT yang diterima Kabupaten Sumedang. Sementara untuk sub bidang ketiga, akan dipergunakan untuk mendanai program kegiatan penegakan hukum, dengan alokasi anggaran sebesar 10 persen dari nilai DBHCHT yang diterima Kabupaten Sumedang.

“Secara teknis, penggunaan anggaran DBHCHT untuk 5 program ini, nantinya akan dilaksanakan oleh 9 SKPD, yakni oleh DPKP, Diskop UKMPP, Dinakan, Disnakertrans, Dinsos, Diskominfosanditik, Satopl PP, Dinkes, dan DPUPR,” ujar Hj. Mulyani.

Hj. Mulyani menyebutkan, selain untuk meningkatkan produktivitas pertanian dan usaha tembakau di wilayah Kabupaten Sumedang, penggunaan DBHCHT ini diharapkan dapat mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Alhamdulillah DBHCHT yang diterima Kabupaten Sumedang tahun 2023 ini mengalami peningkatan. Sesuai data, Kabupaten Sumedang ini masuk sebagai daerah penerima DBHCHT terbesar ketiga se-Jawa Barat setelah Karawang dan Garut,” tutur Hj. Mulyani.