Sumedang, KORSUM – Pendapat Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Restoran di wilayah Kabupaten Sumedang, yang sebelumnya sempat anjlok akibat pandemi Covid-19, kini sudah kembali normal dan terlihat meningkat
Meningkatnya PAD dari Pajak Restoran tersebut, terlihat dari laporan target dan realisasi penerimaan harian pendapatan Pajak Daerah yang dikeluarkan Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Sumedang.
Plt. Kepala Bappenda Kabupaten Sumedang Rohana, S.Sos.,M.Si. membenarkan terkait meningkatnya PAD dari Pajak Restoran ini.
Menurutnya, berdasarkan laporan sampai tanggal 30 April 2021 lalu, target Pajak Restoran di Sumedang sudah terealisasi sebesar Rp 4.163.616.086,- atau sekitar 19,83 persen dari nilai target Pajak Restoran tahun 2021 sebesar Rp 21 miliar.
“Alhamdulillah, saat ini pendapatan dari Pajak Restoran sudah kembali normal. Hal ini tentunya berbeda saat awal adanya pandemi pada tahun 2020 lalu,” kata Rohana beberapa waktu lalu.
Baca Juga : Tutup Vinal DS Community Cup, Wabup Berharap Tumbuh Bibit Atlet Masa Depan Sumedang
Rohana menuturkan, berdasarkan capaian Pajak Restoran kali ini, tentunya sudah mengalami peningkatan yang signifikan bila dibanding dengan realisasi target Pajak Restoran pada tahun sebelumnya ketika di awal pandemi.
Dimana, pada triwulan pertama di tahun 2020 lalu, target PAD dari Pajak Restoran ini hanya terealisasi di bawah 10 persen. Jumlah tersebut tentunya berbeda dengan capaian pada triwulan pertama pada tahun 2021 ini, yang sudah mencapai 19,83 persen.
“Untuk target realisasi pajak daerah secara keseluruhan di triwulan pertama itu sebesar 15 persen. Dan jika melihat realisasi Pajak Restoran saja yang sudah mencapai 19,83 persen, bisa dikatakan capaian Pajak Restoran ini sudah sangat bagus. Dan kami akan berusaha semaksimal mungkin, untuk terus mengejar target yang sudah ditentukan,” tandasnya.