Sumedang, KORSUM-Dalam beberapa hari kemarin, Plt Direktur PDAM Tirta Medal Sumedang Rd. Moch Taufik S telah melantik Pjs Kepala Cabang Tanjungsari dan Kepala Cabang Jatinangor, lalu bagaimana dengan kewenangan dan ketentuannya Plt bisa melantik Pjs yang sama-sama keduanya menjabat sementara bukan definitif.
Kaitan tersebut, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sumedang Jajang Heryana mengatakan bahwa ketika pengangkatan Pjs oleh Plt Dirut PDAM Tirta Medal Sumedang sepanjang itu di ketahui oleh dewan pengawas lebih jauhnya oleh Bupati Sumedang dan Wakil Bupati Sumedang maka hal tersebut tidak ada masalah.
Baca Juga : Plt Dirut PDAM Mengangkat Pjs Kepala Cabang? Kejati Pabar berbagi dengan Yatim Atasi Dampak Covid-19
“Hal yang tidak mungkin untuk pengisian jabatan Pjs Kepala Cabang Tanjungsari dan Jatinangor tersebut tidak ditunjuk oleh Plt Dirut PDAM Tirta Medal Sumedang, hanya tetap Plt Dirut harus komunikasi, kordinasi dulu dengan dewan pengawas serta Bupati dan Wakil Bupati Sumedang, kalau tidak ada seijin itu, ya tidak bisa dilakukan,”jelasnya saat dikonfirmasi, Jumat (15/5/2020).
Ia melanjutkan, Plt Dirut PDAM Tirta Medal Sumedang sekarang ini, harus benar benar terbuka, dengan siapapun, jangan sampai sulit di temui oleh siapapun. Mulai transparan sejak terpilih Plt Dirut PDAM, kalau sebaliknya masih saja sulit untuk kordinasi dan tidak transparan maka tidak ada keseriusan dalam perubahan.