Strategi Tingkatan PAD Tanpa Membebani APBD, Ala Kampung Makmur

Sumedang, KORSUM – Pasca disetujuinya Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perseroan Terbatas Kampung Makmur (Perseroda) dan tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Sumedang pada Perseroan Terbatas Kampung Makmur (Perseroda) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab. Sumedang.

PT. Kampung Makmur mulai menyiapkan beberapa rencana strategis dalam mengoptimalkan fungsi aset yang sudah diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) sebagai penyertaan modal. Dan Strategi Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumedang.

Direktur PT. Kampung Makmur Hendri Haryanto, S.E, mengatakan, maksud didirikannya BUMD yaitu untuk membantu menggerakan perekonomian daerah dan memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah dalam rangka mempercepat terwujudnya pembangunan daerah melalui pengelolaan potensi dan aset daerah.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumedang Nomor 9 tahun 2020 tentang PT. Kampung Makmur, ada 10 bidang usaha yang akan digarap, yaitu usaha bidang Perindustrian, Perdagangan, Pertanian, Pekerjaan umum, Perhubungan, Kehutanan, Perkebunan, Pertambangan, Energi dan Pariwisata.

Sehingga, dengan adanya penyertaan modal dari Pemkab Sumedang, senilai Rp. 37 Miliar yang terdiri dari Uang Tunai Rp.2,5 Miliar dan sisanya berupa aset meliputi, tanah dan bangunan Resi Gudang Tomo, Tanah dan Bangunan Cipanas Sekarwangi, Gedung GIM dan Eks Kantor Transmigrasi di Barak, PT. Kampung Makmur sudah mulai bisa bergerak secara akseleratif.

“Atas penyertaan modal tersebut, artinya Kampung Makmur punya energi untuk bergerak lebih akseleratif. Sehingga pada tahun 2021 nanti, kita bisa memulai aksi untuk mengoptimalkan aset-aset yang sudah diserahkan itu terlebih dahulu,” katanya saat dikonfirmasi KORSUM di Ruang Kerjanya, Kamis (10/12).

Untuk mengoptimalkan aset-aset tersebut, sambung Hendri, ada beberapa strategi yang sudah disiapkan. Seperti untuk Lokasi Pemandian Sekarwangi di Kecamatan Conggeang. Dimana pada tahun 2021 nanti akan mulai dilanjutkan pembangunannya dengan konsep yang berbeda.

“Lanjutan pembangunan Pemandian Sekarwangi, kita rencanakan pada Kuartal 1 2021 nanti, yang rencana pengelolaanya akan bekerjasama dengan The Lodge Maribaya Manajemen,” ujarnya.

Kedua adalah mengaktifkan kembali fungsi Sistem Resi Gudang (SRG) di Kecamatan Tomo. Dimana sejauh ini Resi Gudang tersebut belum diaktifkan sebagaimana fungsinya.

“SRG sendiri, kalau difungsikan sesuai peruntukkannya akan sangat bermanfaat bagi masyarakat, khususnya para petani. Karena akan menampung beberapa komoditi yang dihasilkan oleh para petani, seperti Gabah, Beras dan Jagung yang boleh masuk dalam resi gudang. Selain itu, kita juga akan melanjutkan expor komoditi Kopi, dimana pada tahun 2020 ini, kita sudah melakukannya, dan nanti pada tahun 2021 akan dilanjutkan pengembangannya,” ucapnya.

Ketiga adalah mengoptimalkan pengelolaan Graha Insun Medal (GIM) yang fungsi sebenarnya yaitu sebagai gedung untuk pertemuan. Untuk itu, kedepan akan dilakukan perbaikan agar sesuai fungsinya dan lebih representative lagi.

“Letak GIM berada di pusat kota. Tentunya apabila kita modifikasi sedemikian rupa akan menjadi ruang pertemuan yang representatif dengan lokasi sangat strategis. Selain itu kita juga merencanakan akan menjadikan GIM sebagai Co-Working Space Office (kantor kerja bersama) berbasis teknologi dengan konsep Kantor Millenial, sehingga para pengusaha atau owner perusahaan-perusahaan di Sumedang yang ingin berkantor di Pusat Kota dapat memanfaatkan fasilitas yang disediakan oleh Manajemen Kampung Makmur di Area GIM tersebut. Tentunya dengan menggandeng para komunitas dan organisasi yang saat ini menempati GIM,” kata Direktur Millenial yang masih berusia 35 tahun ini menegaskan.

Fokus Pariwisata dan Rest Area di Tahun 2021
Adapun untuk Rencana Kerja Perusahaan (RKP) PT. Kampung Makmur tahun 2021 akan fokus ke Parawisata dan Rest Area Tol Cisumdawu (Cileunyi-Sumedang-Dawuan).
Selain pengelolaan pemandian Sekarwangi. Hendri mengatakan, pihaknya juga diamanahi oleh Pemkab Sumedang, untuk mengelola Destinasi Wisata Buricak Burinong di Cisema Desa Pakualaman Kecamatan Daramraja.
Dimana dalam pengelolaannya nanti, pihaknya akan bekerjasama dengan beberapa stakeholder yang ada disana, terutama dengan melibatkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

“Selain dengan beberapa stakeholder seperti Perhutani, kami juga akan berkerjasama dengan BUMDes dari Desa Pakualaman, Cigintung dan Karangpakuan. Disinilah peran BUMD untuk merangkul BUMDes untuk bersama-sama mengelola obyek wisata itu, lapangan kerja baru juga akan terbuka di setiap destinasi wisata tersebut tentunya dengan pemberdayaan SDM lokal di sekitar lokasi.

Sedangkan dalam pengelolaan Rest Area di Tol Cisumdawu. Hendri menuturkan, pihaknya sudah berkoordinasi intens dengan PT. CKJT (Citra Karya Jabar Tol) sebagai palaksana pembangunan jalan tol. Dimana akan dibangun dua rest area tipe A, yang pengelolaannya satu oleh CKJT dan satu lagi oleh Pemkab Sumedang yang akan diserahkan ke Kampung Makmur.

“Rest area ini, akan dibangun konsep yang berbeda dengan rest area lainnya. Yaitu dengan konsep Kasumedangan, kemudian kita libatkan sebanyak mungkin UMKM asli Sumedang untuk dapat membuka tenant/gerainya. Selain itu, rencananya rest area tersebut juga akan dikonsep sebagai tempat wisata dan juga sebagai sub terminal/intermoda bagi masyarakat yang tidak memiliki kendaraan pribadi yang bisa masuk tol, dan mau ke Bandara. Dan disana kita akan bekerjasama dengan Manajemen Bandara Kertajati (BIJB) dan DAMRI untuk moda transportasi masyarakat. Jadi harapan kita, adanya Tol ini tidak mematikan perekonomian masyarakat, tapi justru akan membuka perekonomian baru bagi masyarakat sekitar.” jelasnya.

Rancang Strategi Ketahanan Pangan
Dalam bidang Agrobisnis sendiri PT. Kampung Makmur mencoba untuk membuat rancangan strategi terkait ketahanan pangan bagi warga Sumedang.

“Di Sumedang ini, banyak komoditi-komoditi bahan pokok, seperti beras, jagung serta berbagai macam sayuran dan daging. Itu banyak menyuplai ke luar daerah, tetapi belum tentu bisa memenuhi kebutuhan warga Sumedang terlebih dahulu. Disisi lain kebutuhan pokok masyarakat Sumedang sendiri, malah banyak yang disuplai dari luar, kami akan berupaya agar semua komoditi tersebut bisa diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan warga Sumedang terlebih dahulu, baru selanjutnya memenuhi kebutuhan diluar Sumedang” kata Hendri.

Guna mewujudkan itu, saat ini pihaknya sedang singkronisasi dengan beberapa intansi terkait, seperti Dinas Pertanian, Dinas Peternakan dan perikanan, untuk meminta data base yang valid mengenai berapa kapasitas produksi dari para petani dan peternak di Sumedang. Kemudian pihaknya, juga melakukan singkronisasi dengan Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) untuk mengetahui berapa kebutuhan pokok masyarakat setiap bulannya, sehingga dari data tersebut akan diketahui berapa Supply dan Demand untuk setiap periodenya.

Untuk itu, kita akan membangun sebuah system berbasis teknologi yang bisa menyingkronkan antara kebutuhan pokok masyarakat, dengan kapasitas produksi yang dihasilkan para petani dan peternak.

“Kita lagi siapkan sebuah sistem, yaitu Supply Chain Financing Sistem (SCFS) yang bekerjasmaa dengan LAPI ITB, melalui media tersebut memungkinkan kita untuk mengintegrasikan antara produsen bahan baku dengan calon buyernya (pembelinya). Sehingga demand dan Supply bisa terkontrol dengan sistem tersebut. Jadi kedepan tidak ada lagi para petani yang bingung menjual hasil pertaniannya kemana, dan masyarakat pun akan semakin mudah untuk mencai barang/komoditi pokok yang dibutuhkan. Kita, sebagai BUMD akan menyiapkan sarana dan prasarana, seperti gudangnya, kemudian juga akan dibentuk semacam clustering gudang sesuai daerah penghasil komoditinya. Kemudian dari gudang-gudang tersebut itulah kita akan memonitor kebutuhan dan kemudian menyuplainya, tentunya yang kita utamakan adalah kebutuhan warga Sumedang terlebih dahulu, kalau semua kebutuhan warga Sumedang terpenuhi baru sisanya kita expor keluar daerah,” paparnya.

Tidak Ingin Membebani APBD
Menyadari keterbatasan anggaran, PT. Kampung Makmur tidak mau selalu ketergantungan atau mengandalkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sumedang dalam mendapatkan permodalan.

“Kita menyadari betul, bahwa BUMD di Sumedang itu bukan hanya Kampung Makmur saja. Untuk itu, kami harus berfikir lebih berinovatif dan kreatif dalam menjaring modal dari luar, karena bentuk perusahaan Kampung Makmur adalah Perseroda atau PT, maka kami dapat berbisnis lebih fleksibel, termasuk dalam hal mencari permodalan, sehingga tidak terlalu mengandalkan dari APBD untuk penyertaan modal. Artinya kita bisa mencari alternatif lain untuk mencari permodalan, yaitu dengan cara menjual saham,” kata pria yang pernah menjabat sebagai Pemimpin Cabang BNI Sumedang ini.

Hendri mengatakan, dengan cara melepas sebagian saham PT. Kampung Makmur ke publik, pihaknya bisa mendapatkan fresh money atau modal yang akan kita investasikan ke beberapa project Kampung Makmur. Kendati demikian, dalam penjualan saham tersebut ada batasannya, karena BUMD ini milik pemerintah. Artinya dari dari 100 persen kepemilikan, minimal Pemerintah harus memiliki saham 51 persen, sehingga terdapat 49 persen saham yang dapat kita jual ke publik untuk mendapatkan modal tersebut.
Namun tentunya, dalam proses penjualan saham untuk mendapatkan modal tersebut, pihaknya tidak serta merta menjual sisa saham yang 49 persen itu secara sekaligus. Tetapi akan disesuaikan dengan kebutuhan.

“Makanya nanti, setelah semua penyertaan modal dari Pemkab telah efektif masuk secara sistem ke keuangan kita. Maka kami akan melakukan RUPS (Rapat umum pemegang saham), untuk penjualan saham tersebut. Sehingga Kampung Makmur tidak hanya mengandalkan APBD saja untuk menjalankan bisnisnya,” kata Hendri menegaskan.

Selain dengan cara penjualan saham, Kami juga mempunyai alternatif lainnya dalam mencari permodalan tanpa membebani APBD, yaitu dengan mekanisme investasi profit sharing (Bagi Hasil).

“Misalnya, jika ada investor yang berminat investasi bersama dengan Kampung Makmur, tetapi tidak dengan cara pembelian saham. Maka kita tawarkan dengan cara profit sharing. Jadi asetnya tetap milik kita, tetapi dikelola oleh investor dengan cara bagi hasil, dan masih banyak strategi untuk menggalang dana lainnya,” jelasnya.

Target PAD di Tahun 2021
Walaupun RKAP (Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan) belum divalidasi oleh Pemerintah Kabupaten Sumedang. PT. Kampung Makmur merencanakan bisa menyumbang PAD sekitar Rp. 200 – 500 juta pada akhir tahun 2021.

“Paling tidak diakhir tahun 2021 nanti, kita harapkan dapat menyumbang PAD dikisaran Rp. 200 – Rp.500 juta,” ujarnya.

“Insyaallah, kami berharap dengan keberadaan Kampung Makmur harus dapat menjadi bagian pendorong kemajuan ekonomi sumedang yang lebih baik,” tandasnya.

Tujuh Fraksi DPRD Sumedang, Setujui Dua Raperda Tentang Perseroda Kampung Makmur
Seperti diketahui, bahwa tujuh Fraksi DPRD Kabupaten Sumedang, menyetujui usulan Bupati Sumedang mengenai dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yaitu Perseroan Terbatas Kampung Makmur (perseroda) dan tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Sumedang pada Perseroan Terbatas Kampung Makmur (perseroda).

“Hasil pendapat akhir fraksi menunjukan, bahwa seluruh Fraksi DPRD Kabupaten Sumedang, dapat menyetujui kedua raperda diatas untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah yang catatan dan rekomendasinya tersebut kami lampirkan sebagai bagian dari laporan Pansus,” kata Kepala Bagian Perundang-undangan Sekretariat DPRD Kabupaten Sumedang, Edi Sumpena saat menyampaikan Laporan Panitia Khusus I DPRD Kabupaten Sumedang tentang Dua Buah Raperda di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sumedang, beberapa waktu lalu.

Edi menuturkan, berdasarkan keputusan pimpinan DPRD Kabupaten Sumedang, telah ditetapkan bahwa untuk membahas kedua raperda tersebut dibentuk Panitia Khusus (Pansus). Dimana Pansus tersebut bertugas mengkaji dan membahas secara mendalam dan konprehensif materi rancangan kedua raperda dimkasud bersama-sama Tim Fasilitasi Pemerintah Daerah sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.

“Atas dasar keputusan tersebut Pansus DPRD telah melaksanakan tugasnya secara baik dan dapat menyelesaikan tugasnya,” ucapnya.

Edi menambahkan, adapun untuk penyertaan modal yang diatur dalam Raperda Kabupaten Sumedang tentang Perseroda. Modal dasar perseroan ditetapkan sebesar Rp.100 Miliar.

“Modal yang disetornya Rp. 37 Miliar terdiri dari Uang cash Rp.2,5 Miliar. Sementara sisanya berupa asset meliputi, tanah dan bangunan Resi Gudang, Cipanas Sekarwangi, GIM dan Eks Kantor Transmigrasi di Barak. Mudah-mudahan, dengan ditetapkannya kedua raperda ini, dapat menjadi pendorong kemajuan sumedang yang lebih baik,” tuturnya.