Sumedang Tetapkan Tanggap Darurat Angin Puting Beliung

SUMEDANG, KORSUM.ID – Pj Bupati Sumedang telah menetapkan status tanggap darurat akibat bencana angin puting beliung di Kecamatan Jatinangor dan Cimanggung. Keputusan ini diambil melalui Surat Keputusan Nomor 215 Tahun 2024 selama 7 hari, dimulai dari 22 Februari hingga 29 Februari 2024, yang dapat diperpanjang sesuai kebutuhan.

Herman Suryatman, Pj Bupati Sumedang, menyatakan bahwa status tanggap darurat diambil karena dampak serius yang ditimbulkan oleh bencana angin puting beliung di Jatinangor dan Cimanggung. Di Desa Mangunarga, Kecamatan Cimanggung, dan Desa Sayang, Kecamatan Jatinangor, ratusan bangunan mengalami kerusakan akibat bencana tersebut.

Banyak atap rumah dan bangunan lainnya hancur diterjang angin puting beliung, bahkan pohon-pohon di sekitar daerah tersebut tumbang akibat kekuatan angin yang luar biasa. Meskipun demikian, tidak ada korban jiwa yang dilaporkan, namun sebanyak 191 bangunan dilaporkan mengalami kerusakan.

Herman menjelaskan bahwa dua desa yang paling parah terdampak adalah Desa Mangunarga di Kecamatan Cimanggung dengan 113 bangunan rusak ringan dan 10 rusak sedang, serta Desa Sayang di Kecamatan Jatinangor dengan 67 bangunan rusak ringan dan 1 rusak sedang.

Pemerintah Kabupaten Sumedang saat ini berfokus pada pemenuhan kebutuhan dasar warga terdampak dan rehabilitasi bangunan yang rusak.

Mereka telah menyediakan tenda untuk tempat tinggal sementara dan memastikan pasokan makanan dan kebutuhan pokok lainnya tersedia. Herman juga menegaskan bahwa proses rehabilitasi rumah warga akan segera dilakukan.