Desa  

Tahapan Pilkades Serentak 2021, Bakal Dimulai Awal Mei Ini

Sumedang, KORSUM – Usai berhasil melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak di 88 Desa ditengah ancaman pandemi Covid-19 diakhir tahun 2021 lalu.

Di tahun 2021 ini, Pemerintah Daerah Kabupeten Sumedang, kembali melakukan persiapan untuk menggelar Pilkades Serentak di 89 Desa yang tersebar di 26 kecamatan.

Kepala Bidang Pemerintah Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kab. Sumedang, Nuryadin mengatakan, rencana Pilkades Serentak 2021 di 89 desa yang tersebar di 26 kecamatan, tetap berdasarkan ketentuan yaitu 6 bulan sebelum habis masa jabatan kepala desa yang jatuh pada 5 November 2021 mendatang.

“Sehingga diperkirakan untuk tahapan Pilkades Serentak tersebut harus dimulai pada 5 Mei 2021,” ujarnya ketika dikonfirmasi wartawan di Ruang kerjanya, Rabu (28/04/2021).

Saat ini, sebut Nuryadin, SK Bupati terkait tahapan Pilkades Serentak 2021, belum keluar dan masih dalam proses pengkajian bagian Hukum Setda Sumedang.

“Mudah-mudahan akhir di bulan April ini SK tersebut selesai. Sehingga tahapan bisa dimulai dengan diawali surat pemberitahuan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pada 5 Mei ini,” kata Nuryadin.

Sebab, sambung Nuryadin, masing-masing BPD hanya diberi waktu sekitar 10 hari untuk membentuk panitia Pilkades, dan harus selesai sekitar 20 Mei.

“Jika tahapan dimulai 20 Mei, maka dipastikan hari H pencoblosan sekitar bulan September, mungkin di Minggu kesatu atau kedua karena tepatnya nanti lihat di SK Bupati setelah keluar,” terangnya.

Nuryadin menuturkan, bila SK Bupati selesai diawal April, maka akan disebar-luaskan informasi tahapan Pilkades tersebut, dari mulai pendaftaran calon, DPS, verifikasi, penetapan calon, kampanye dan pencoblosan hingga ke pelantikan kades terpilih di 5 November 2021.

Nuryadin kembali menjelaskan, jika di Pilkades Serentak 2021 ini tidak ada Penjabat Kades di satu desa pun. Sehingga jika ada kades yang ingin mencalonkan lagi, tinggal permohonan cuti disaat penetapan, masa kampanye dan pencoblosan. Setelah itu, harus kembali menyelesaikan haknya hingga akhir jabatan pada 5 November 2021.

“Pilkades tahun 2021 ini merupakan Pilkades yang kembali ke putaran awal dari Pilkades Serentak gelombang pertama tahun 2015 lalu, Gelombang kedua tahun 2018, dan tahun 2020 kemarin gelombang ketiga (terakhir). Artinya Pilkades Serentak 2021 ini kembali lagi ke gelombang kesatu,” jelasnya.

Disinggung mengenai biaya Pilkades, Nuryadin menuturkan, soal anggaran sudah disahkan yang terdiri dua komponen sumber anggaran yakni APBD sementara untuk biaya protokol kesehatan akan dianggarkan dari dana desa yang berbentuk bantuan desa.

“Pilkades Serentak 2021 ini akan dianggarkan APBD sekitar Rp 6,3 miliar sedangkan sisanya dari desa untuk prokes yang besarannya tergantung banyaknya TPS di satu desa atau sekitar Rp 1,7 juta per-TPS sesuai amanat Permen no.72 tahun 2020,” tandasnya.

Nuryadin menambahkan, untuk mekanismenya masih sama dengan Pilkades Serentak tahun 2020 lalu. Minimal 2 calon dan maksimal 5 calon. Namun jika bakal calon kades itu lebih dari 5 maka harus ada seleksi atau penjaringan yang dipastikan akan kerjasama dengan perguruan tinggi atau mungkin cukup di kecamatan saja.