Hukum  

Tim Gabungan Terus Sisir Toko Non Esensial yang Masih Nekat Berjualan di PPKM Darurat

Sumedang, KORSUM – Memasuki hari kelima Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Tim Gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, Kejaksaan Negeri (Kejari), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berkolaborasi dalam melakukan tindakan terhadap para pengusaha toko non esensial yang masih nekat berjualan, serta tidak mengindahkan Perbub Nomor 5 tahun 2021.

Selain itu, Tim Gabungan juga telah melakukan tindakan disiplin baik oleh pihak Kepolisian maupun oleh pihak Satpol PP Kab. Sumedang. Rabu (7/7/2021).

Adapun sasaran lokasi Patroli Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, yaitu Toko di sepanjang Jln. Mayor Abdurahman – Jln. Tampomas – Pasar Sandang Sumedang Kec. Sumedang Utara – Jln. P. Geusan Ulun Kec. Sumedang Selatan.

Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto mengatakan, selain diberikan tindakan kepada para pengusaha non esensial dan non kritikal. Pihaknya juga telah memberikan sanksi kepada masyarakat yang telah melanggar protokol kesehatan dengan cara hukuman pisik.

“Jadi selain memberikan tindakan terhadap para pengusaha non esensial dan kritikal, kami juga memberikan Sanski fisik terhadap warga pelanggar Prokes berupa hukum Push up dan disuruh membersikan tempat dimana pelanggar tersebut ditemukan,” kata Kapolres.

Selain itu, sambung Kapolres, saat ini pihaknya memberikan Sanksi Administratif dan teguran tertulis terhadap Pemilik Toko yang tetap beroprasi atau beraktifitas, selama PPKM Berskala Mikro Darurat guna memberikan efek jera terhadap pelanggar kesehatan.

“Ada delapan Orang Pelanggar Perbup, Satu Orang Pelanggar Tipiring dan 4 (Empat) Orang pelanggaran berupa teguran tertulis karena tidak memakai masker serta Denda sebanyak Rp 720.000,” ujarnya.

Kapolres menegaskan, untuk penertiban sendiri, bukan dilakukan di wilayah kota saja. Tetapi sudah diperintahkan kepada jajaran di Polsek agar dilakukan penindakan yang sama dengan yang apa yang dilakukan Polres sumedang dan Forkopimda.

“Ini kami lakukan agar menjadi efek jera kepada masyarakat yang tidak melakukan lagi protokol kesehatan,” ucapnya.

Kapolres menghimbau, agar masyarakat yang tidak mempunyai kepentingan mendesak, untuk tidak keluar rumah dulu. Karena dengan kita keluar rumah wabah Covid-19 tidak akan kunjung usai.

“Kami juga meminta agar masyarakat bersabar dulu untuk sementara waktu, untuk tidak keluar rumah untuk memutus mata rantai Covid-19 yang saat ini setiap harinya makin bertambah,” kata Kapolres menegaskan.