Sumedang, KORSUM.ID – Sebanyak 153 Pengelola Arsip dari 62 Perangkat Daerah se-Kabupaten Sumedang dikukuhkan oleh Wakil Bupati Sumedang H Erwan Setiawan di Gedung Korpri, Rabu (14/12)
Kegiatan yang diinisiasi oleh Dinas Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Sumedang tersebut merupakan puncak acara dari Bimbingan Teknis Pengelola Arsip Perangkat Daerah dengan tema kegiatan “Autentikasi Arsip Statis dan Alihmedia Kabupaten/Kota Tahun 2022”.
Wabup dalam amanatnya mengatakan, pengukuhan tersebut merupakan penegasan kepada seluruh perangkat daerah agar dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik dalam pengelolaan kearsipan.
“Tujuh unsur pengelolaan arsip yang meliputi pengelolaan arsip dinamis, pengelolaan arsip statis, pengelolaan sistem kearsipan, pengelolaan jaringan kearsipan, pengembangan SDM, pengembangan organisasi kearsipan serta penggunaan sarana dan prasarana kearsipan harus menjadi perhatian semua perangkat daerah,” katanya.
Menurutnya, semua itu merupakan pedoman atau petunjuk bagi pengelola arsip untuk menata dan mengelola kearsipan sesuai amanat perundang-undangan yang berlaku.
“Terutama bagi pengelola arsip yang telah ditugaskan dan mengikuti bimbingan teknis dengan memperhatikan dan mengimplementasikan seluruh materi yang telah disampaikan,” ucapnya
Dikatakan, arsip merupakan hal yang penting bagi generasi penerus sebagai catatan atas semua upaya yang dilakukan dalam mewujudkan pembangunan
“Kewajiban kita sekarang melindungi dan menyelamatkan arsip sebagai warisan bagi generasi penerus agar mereka dapat mengetahui dan mempercayai rekam jejak pembangunan,” ujarnya.
Dikatakan, jejak rekam tersebut sebagai bukti yang sah dan dapat dijadikan sebagai memori kolektif bangsa.
“Kita jangan pernah membiarkan generasi muda kita lupa akan sejarah yang telah menjadikan mereka hidup. Tanpa warisan bukti sejarah, niscaya bangsa ini akan dipenuhi generasi yang tidak menghargai jasa-jasa para pendahulunya,” ucap Wabup
Wabup mengimbau kepada seluruh perangkat daerah Kabupaten Sumedang untuk bersama-sama menyelamatkan dan melindungi arsip-arsip.
“Caranya dengan mengelolanya secara baik dan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Kearsipan bukan hanya tugas pengelola arsip. Tetapi tanggung jawab semua unsur perangkat daerah,” katanya.
Terakhir Wabup memberikan penghargaan kepada Pengelola Arsip Terbaik Perangkat Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2022 yakni Sekretariat DPRD, Dinas Sosial dan Tenaga Kerja, Sekretariat Daerah, Kecamatan Surian, Kecamatan Buahdua, dan Kecamatan Tanjungsari.