131 Keluarga Terdampak Longsor Cimanggung, Bakal Mendapatkan Dana Tunggu Hunian

Sumedang, KORSUM – Sebanyak 131 Kepala Keluarga (KK) terdampak bencana longsor di akan direlokasi dan mendapatkan Dana Tunggu Hunian (DTH) senilai Rp 500 ribu, selama 6 bulan kedepan.

DTH sendiri diperuntukkan bagi warga yang rumahnya rusak berat dan sesuai dengan rekomendasi dari Badan Geologi yang telah menerbitkan peta dampak tanah longsor di Desa Cihanjuang Kecamatan Cimanggung.

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sumedang, Ayi Rusmana mengatakan, hasil verifikasi dari Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Sumedang, sebanyak 131 KK sudah diusulkan ke Pemerintah Pusat.

“Surat dari Bupati Sumedang sudah diusulkan ke Kepala BNPB dan kementian PUPR, melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapppeda) selaku sekertariat Tim Tanggap Darurat Bencana,” ujarnya kepada KORSUM melalui sambungan teleponnya, Kamis (21/1/2021).

Adapun untuk warga yang akan direlokasi, sambung Ayi, yaitu sesuai rekomendasi Badan Geologi, warga yang berada di Zona merah atau terancam dan Zona 1 yang sebelumnya terjadi longsor.

“DTH sendiri, akan diberikan selama proses pembangunan Hunian Tetap (Huntap) dilakukan, yaitu 6 bulan. Kemudian akan diberikan sejak selesai Masa tanggap darurat, yaitu pada 29 Januari nanti, dan dilanjut ke Massa Transisi darurat ke pemulihan diusulkan selama 6 bulan,” tuturnya.

Selain itu, Kata Ayi, warga terdampak juga akan mendapatkan anggaran DTH para warga yang akan direlokasi juga akan mendapatkan bantuan sembako selama masa transisi.

“Bantuan sembako dari masyarakat masih banyak, ini bisa di optimalkan untuk bantuan kepada warga yang terdampak,” ucapnya.

Masih kata Ayi, terkait mekanisme relokasi bagi warga korban bencana longsor, dilakukan dengan dua strategi, relokasi pertama terpusat di tanah Kas Desa Tegal Manggung dan kedua Relokasi mandiri dengan dipasilitasi oleh Asosiasi Perumahan Nasional (Asprumnas) .

“Kami simpulkan, untuk relokasi mandiri yang dipasilitasi Asprumnas di Perumahan El Hago lebih efektif dan efisien,” kata Ayi.

Ayi menambahkan, Pemkab juga terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat, untuk meyakinkan bahwa sesuai rekomendasi dari Badan Geologi bahwa, wilayah tersebut berada di zona merah yang sangat rawan terjadi longsor ataupun pergerakan tanah.

“Kemarin kita sudah mengingatkan kepada ketua RT dan RW, mereka mau tidak mau harus direlokasi, karena daerah tersebut berstatus Zona Merah dan sangat membahayakan sekali,” tandasnya.

Ayi menambahkan, saat ini Pemkab Sumedang sedang fokus ke penanganan pengungsi, rehabilitasi dan rekonstruksi. Dimana tempat pengungsi sementara terbagi di 3 zona yaitu Zona 1 SDN Cipareuag, Zona 2 Taman Burung dan Zona 3 SD Azzahra dengan jumlah pengungsi 314 KK atau 1.126 jiwa.

“Untuk data pengungsi sudah By name by addres, dan datanya pengungsi sudah masuk ke aplikasi sitabah. Dengan memanfaatkan data di manajemen, sehingga data pengungsi langsung bisa terdeteksi,” tandasnya.

Seperti diketahui, bahwa longsor yang terjadi di Dusun Bojongkondang Desa Cihanjuang Kecamatan Cimanggung pada Sabtu 9 Januari lalu. Mengakibatkan 40 orang meninggal dunia akibat tertimbun longsor dan puluhan lainnya berhasil selamat.

Selain itu, puluhan rumah mengalami rusak akibat longsor tersebut, dimana dampaknya sebanyak 314 KK atau 1.126 jiwa terpaksa diungsikan karena hasil kajian Badan Geologi wilayah tersebut merupakan zona merah.