KORSUM.ID – Sebanyak 54 warga binaan yang masuk kategori pekerja rentan di Lapas Kelas IIB Sumedang mendapatkan jaminan perlindungan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan Sumedang.
Penyerahan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan bagi warga binaan tersebut diserahkan secara simbolis oleh Pj Bupati Sumedang Yudia Ramli didampingi Kepala Lapas Kelas IIB Sumedang Ratri Handoyo Eko Saputro dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sumedang Rita Mariana di Lapas Kelas IIB Sumedang
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sumedang Rita Mariana menyampaikan, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 bahwa, setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
Termasuk warga binaan di Lapas kelas II B Sumedang dalam proses asimilasi, lanjut Rita jika mereka juga memiliki hak yang sama dalam mendapatkan Jaminan Sosial khususnya Ketenagakerjaan.
“Saat ini yang dilindungi Program BPJS Ketenagakerjaan di Lapas Sumedang ada sebanyak 54 warga binaan yang masuk kategori pekerja rentan,” ungkap Rita.
Untuk iurannya sendiri, sambung Rita, yaitu dihimpun BPJS Ketenagakerjaan Sumedang melalui dana Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan peserta yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan Sumedang sebagai bentuk kepedulian perusahaan terhadap para pekerja rentan disekitarnya.
“Masa perlindungannya selama 3 bulan yaitu mulai dari bulan Mei 2024 hingga Juli 2024 dengan iuran sebanyak Rp16.800 tiap bulannya,” tuturnya.
Rita menuturkan, program yang diikuti adalah Jaminan Kecelakaan kerja dan Jaminan Kematian. Sehingga, jika terjadi resiko kecelakaan kerja ataupun meninggal dunia maka sudah tercover oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi warga binaan di Lapas Kelas II B Sumedang, khususnya warga binaan lapas dalam proses asimilasi dan diprakaryakan, diharapkan Rita bisa menjadi contoh untuk Lapas di wilayah lainnya.
“Ini merupakan bentuk ikhtiar, supaya setiap warga Lapas juga memiliki hak jaminan sosial khususnya ketenagakerjaan. Sehingga dalam berkarya dapat memberi ketenangan, karena resikonya sudah dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan,” ungkapnya.
Rita berharap, ke depan warga binaan Lapas kelas II Sumedang yang mendapat perlindungan ini dapat melanjutkan iurannya secara mandiri dari hasil usaha atau pekerjaannya di Lapas. Sehingga manfaatnya dapat terus berlanjut dan tentu dapat menjadi masyarakat yang mandiri, sejahtera dan bermartabat.
Adanya kerjasama antara Lapas Kelas IIB dan BPJS Ketenagakerjaan Sumedang ini mendapatkan apresiasi dari PJ Bupati Sumedang Yudia Ramli.
“Saya mengapresiasi Kepala Lapas yang mempunyai inovasi-inovasi seperti ini. Bahkan dari informasi yang saya dengar, inovasi seperti ini hanya satu-satunya di Indonesia,” ujarnya.
Yudia menyebutkan jika upaya ini adalah upaya preventif bagi warga binaan dengan tujuan sebagai perlindungan sosial rehabilitasi dan reintegrasi serta mendorong tanggung jawab sosial.
“Asuransi jaminan sosial ketenagakerjaan bagi warga binaan permasyarakatan tidak hanya memberikan perlindungan finansial, tetapi juga berperan penting dalam proses rehabilitasi dan reintegrasi mereka kedalam masyarakat,” tandasnya.