Hukum  

9 Tersangka Kasus Narkoba dan Psikotropika Diciduk, Belasan Ribu Obat Keras Berhasil Disita

Sumedang, KORSUM – Sebanyak 9 orang tersangka pengedar dan pemakai narkoba dan Psikotropika berhasil diringkus Sat Narkoba Polres Sumedang.

Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto mengatakan, pihaknya berhasil menangkap 9 orang tersangka penyalahgunaan Narkoba dan Psikotropika.

Adapun ke 9 tersangka tersebut, sambung Kapolres, yaitu 3 orang kasus Narkoba jenis Sabu berinisial GP, DH alias Usuy dan
ADR alias Dion.

Kemudian tersangka penyalahgunaan obat keras terbatas (OKT) sebanyak 5 orang, yaitu HDR alias Andra, HR alias Rama, LN alias Baho, HD alias Keribo dan TK alias Kuda, sedangkan tersangka kasus Obat Psikotropika, sebanyak 1 tersangka dengan inisial HR alias Uwa.

“Dari ketiga pelaku kasus sabu, seberat 0,38 gram dan sejumlah barang bukti berhasil disita. Dan dalam kasus ini, satu orang lainnya ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” kata Kapolres saat Expose di Aula Tribata Mapolres Sumedang, Rabu (16/6/2021).

Sementara dalam kasus penyalahgunaan OKT dan Psikotropika, kata Kapolres, pihaknya berhasil menyita belasan ribu obat terlarang yaitu, Obat jenis HEXYMER sebanyak 2.520 butir, TRAMADOL HCL 50 mg sebanyak 1.574 butir, DEXTRO sebanyak 320 butir, TRIHEXIPHENIDIL sebanyak 730 butir dan Psikotropika jenis ALPRAZOLAM sebanyak 26 butir.

“Dari para tersangka, kami juga berhasil menyita barang bukti lainnya, seperti uang tunai hasil penjualan Obat sebesar Rp. 512.000, 5 buah handphone, 600 pcs plastik klip bening ukuran 4×6 cm dan 5 buah tas gendong/selendang,” tuturnya.

Baca Juga : Lima Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Diringkus Polisi, Tiga Diantaranya DPO

Kapolres menambahkan, modus operandi yang dilakukan para tersangka kasus OKT dan Psikotropika yaitu menjual dengan cara Chas On Delivery (COD) atau komunikasi melalui Media Sosial.

Sedangkan, untuk kasus narkoba jenis sabu, modus operandi yang digunakan yaitu dengan cara Tempelan, Face to face dan
Komunikasi melalui media Sosial.

Untuk tersangka penjual OKT, tambah Kapolres, dikenakan Pasal 197 dan atau pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar. Tersangka penjual Psikotropika dikenakan
Pasal 62 dan atau pasal 60 ayat (5) UU RI Nomor 5 tahun 1997, tentang Psikotropika dengan acaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp100 juta.

“Sementara tersangka kasus narkoba pasal yang diterapkan yaitu UU RI No 35 tahun 2009, tentang Narkotika “pasal 114 ayat (1) dan atau 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 127 ayat (1) huruf a” dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” kata Kapolres menegaskan.