Ada Apa Dengan BPJS Kesehatan? Sehingga Putusan Yang Lebih Tinggi Yakni MA Diabaikan?

Sumedang, KORSUM – Menyimak setiap informasi yang dihimpun dari pemberitaan di media ini, terkait dengan kenaikan biaya BPJS Kesehatan sejak Perpres menetapkan tanggal 1 Januari tahun 2020 lalu kenaikan tersebut di tolak oleh Mahkamah Agung berdasarkan gugatan yang diajukan oleh peserta BPJS Kesehatan, kenyataannya hingga saat ini pembayaran BPJS Kesehatan masih tetap saja tidak bergeming, tidak mengindahkan putusan MA tersebut dengan dalih belum menerima Perpres yang baru dan belum menerima putusan MA itu.

“Terkait dengan pengaduan masyarakat tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang telah Dibatalkan Mahkamah Agung (MA), tetapi kenyataan di lapangan BPJS Kesehatan masih menerapkan harga yang sudah Dinaikan dengan alasan belum ada aturan baru dari Presiden,” ungkap anggota Komisi 1 pada DPRD Sumedang H.Dudi Supardi, ST., MM.dan Ketua Fraksi PAN dari Dapil Sumedang V saat Dikonfirmasi Rabu 8/4/2020 melalui pesan WhatApps.

Ia melanjutkan, sesuai aturan hukum apabila ada aturan yang Dibatalkan maka pemberlakuan harus kembali pada aturan lama secara otomatis. Sehingga dengan kejadian ini peserta BPJS Kesehatan bisa melakukan Class Action terhadap pemberlakuan yang sekarang.

BPJS Kesehatan menyampaikan alasan belum membatalkan kenaikan iuran peserta tersebut. Pasalnya, badan itu masih menunggu pemerintah mengubah ketentuan dalam pasal 34 ayat (1) dan (2) Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019 (Perpres 75 tahun 2019) atau Keputusan MA berlaku hingga 91 hari.

“BPJS Kesehatan dalam hal ini akan mengikuti ketentuan Peraturan Presiden (Pengganti) yang dikeluarkan atau (menunggu) hari ke-91 sejak Mahkamah Agung mengirimkan putusan kepada Presiden dan kuasa hukumnya yakni Kementerian Kesehatan dan/atau Kementerian Hukum dan HAM,” tulis akun Twitter @BPJSKesehatanRI, Senin, 6 April 2020.

Di dalam Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2011 pasal 8 disebutkan, “Dalam hal 90 hari setelah putusan MA tersebut dikirim kepada Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan Peraturan Perundang-Undangan tersebut, ternyata Pejabat yang bersangkutan tidak melaksanakan kewajibannya (melaksanakan Putusan MA), demi hukum Peraturan Perundang-Undangan, yang bersangkutan tidak mempunyai kekuatan hukum.”

Atas dasar itu BPJS Kesehatan belum melaksanakan putusan pembatalan kenaikan iuran oleh MA pada bulan April ini. Meski begitu, BPJS Kesehatan mengatakan siap melaksanakan putusan MA terkait pembatalan kenaikan iuran JKN-KIS untuk segmen PBPU tersebut.

Jika sebelum 90 hari pemerintah sudah mengubah ketentuan di dalam Perpres 75/2019, maka BPJS Kesehatan telah menghitung selisih kelebihan pembayaran iuran peserta segmen PBPU atau mandiri tersebut. “Dan akan dikembalikan (pengembalian atau sebagai saldo pembayaran bulan selanjutnya) segera setelah ada aturan baru tersebut atau disesuaikan dengan arahan dari pemerintah,” tulis akun Twitter BPJS Kesehatan.