Ada Pemberlakuan Ganjil Genap bagi Kendaraan Bermotor pada PPKM Level 4 di Sumedang Kota

AKP Eryda Kusuma, Kasat Lantas Polres Sumedang

Sumedang, KORSUM – Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang telah menerbitkan Peraturan Bupati Sumedang nomor 78 tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan ada pasal tentang pemberlakukan ganjil genap.

Berbeda dengan aturan PPKM Level 4 sebelumnya, di perpanjang PPKM Level 4 yang akan diberlakukan mulai 26 hingga 2 Agustus nanti akan diberlakukan Ganjil Genap bagi kendaraan bermotor yang diatur pada Pasal 26 ayat (1) dan (2).

Adapun pada Pasal (1) berbunyi Untuk mencegah penyebaran dan penularan Covid-19, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tingkat kabupaten sesuai dengan kewenangannya dapat membatasi pergerakan setiap orang, melalui:
a. penutupan sementara dan/atau pembatasan penggunaan ruas jalan tertentu; atau dan b. Pemberlakuan ganjil genap kendaraan bermotor.

Kemudian pada Pasal (2) Pemberlakuan ganjil genap kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan pada ruas Jalan Pangeran Geusan Ulun (Bundaran Mahkota Binokasih) sampai dengan Jalan Mayor Abdurahman (Bundaran Alam Sari). (3) Pemberlakuan ganjil genap kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya untuk kendaraan pribadi, kecuali pengemudi ojek konvensional (Angkutan Umum ) dan online.

Kasat Lantas Polres Sumedang AKP Eryda Kusuma mengatakan, Sesuai hasil rapat dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Sumedang, menghasilkan beberapa kesepakatan terkait pemberlakuan Ganjil Genap Kendaraan Bermotor.

Pertama, untuk Penyekatan ganjil genap yang pertama di perempatan RSUD Sumedang dan penyekatan yang ke dua di pertigaan Diana jalan pangeran geusan Ulun Sumedang.

“Kegiatan penyekatan dilaksanakan dari jam 06.00 WIB s/d jam 20.00 WIB sedangkan dari jam 20.00 WIB s/d jam 06.00 WIB dilaksanakan penutupan seluruh jalur yang mengarah kota,” kata Eryda, Senin (26/7/2021).

Untuk penentuan ganjil genap sendiri, sambung Eryda, disesuaikan dengan tanggal pada saat hari itu.

“Misalnya seperti besok tanggal 27 kendaraan yang bisa masuk kota kendaraan yang bernomor Ganjil. Sedangkan kendaraan yang bernomor genap dilarang melintas dan akan diarahkan untuk mutar arah ke jalur semula,” tutur kasat lantas.

Eryda menambahkan, pemberlakuan Ganjil Genap ini, akan diberlakukan pada perpanjangan penerapan PPKM level 4 ini selesai.