Akhirnya, APBD Sumedang Dipangkas Lebih Dari 50 Persen Akibat Dampak Covid 1-9

H. Uus Sundawan Kepala BPKAD Sumedanng

Sumedang, KORSUM – Dalam Keputusan Bersama Mendagri Tito Karnavian dan Menkeu Sri Mulyani dengan Nomor 119/2813/sj Nomor 177/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020 dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional.

SK Bersama tersebut telah Ditandatangani pada 9 April 2020 lalu. Meminta Pemerintah Daerah (Pemda) untuk memangkas anggaran perjalanan dinas dalam daerah dan luar daerah minimal 50 persen di tengah wabah virus corona.

Seluruh penyesuaian, pendapatan dan belanja, harus dituangkan dalam laporan hasil penyesuaian APBD kepada Menteri Keuangan cq Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dan Menteri Dalam Negeri cq Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah paling lambat 2 minggu setelah keputusan bersama tersebut diterbitkan.

Apabila pemda mangkir, Menkeu setelah mendapat pertimbangan dari Mendagri dapat melakukan penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) dan/atau Dana Bagi Hasil (DBH) sampai laporan disampaikan.

Bila pemda tidak juga menyerahkan laporan penyesuaian hingga tahun anggaran 2020 berakhir, besaran DAU dan/atau DBH yang ditunda tersebut tidak dapat disalurkan kembali kepada daerah yang bersangkutan, hal itu tertulis dalam diktum keputusan bersama dua menteri tersebut.

Dengan demikian, atas hal itu Dikonfirmasi salah satu Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kepala BPKAD Kab. Sumedang H. Uus Sundawan bahwa Kabupaten Sumedang akan segera menindaklanjuti atas SK Bersama antara Mendagri dan Menkeu tersebut.

“Kemungkinan besar APBD Kabupaten Sumedang akan di rasionalisasi atau pemangkasan anggaran minimal 50% dari belanja barang dan jasa, kemudian belanja modal sekurang kurangnya 50% akan di rasionalisasi. Kabupaten Sumedang itu sudah dua kali pengurangan anggaran,” katanya saat Dikonfirmasi, Selasa 14/4/2020.

Soal pembangunan mesjid di IPP, sambung H.Uus, jadi dibangun dan tidaknya itu tergantung dengan pihak Provinsi Jawa Barat. Kalaupun di perlukan otomatis pembangunan mesjid akan dilakukan tahun depan itu semua tergantung dari pemerintahan Provinsi Jawa Barat.

“Pengurangan DAU dari pusat sebesar 10%, pengurangan DBH hingga 23%, pengurangan DID sebesar 10% untuk saat ini PMK nya belum turun, kami masih menunggu PMK nya, secara pasti turunnya berapa persen di hitung dari APBN besaran turun nya seperti yang tadi disebutkan,”ujarnya.