Sumedang, KORSUM – Adanya penambahan kasus orang positif Covid-19 berdasarkan test SWAB di Kabupaten Sumedang. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) menganjurkan agar Sholat Idul Fitri tahun 1441 ini, dilaksanakan di rumah masing-masing.
“Memang Pa Gubernur membolehkan pelaksanaan Idul Fitri berjamaah. Namun, tentunya berdasarkan syarat-syarat tertentu, yang diperbolehkan yaitu, daerah yang kasus Covid-19 berada di level menurun atau landai,” kata Bupati Sumedang H. Dony Ahmad Munir, sebelum melaksanakan Rapat Evaluasi PSBB Tahap II, di Pendopo IPP Setda Sumedang, Senin (18/5).
Dony menuturkan, berdasarkan jumlah kasus Covid-19 di wilayah Kabupaten Sumedang saat ini berada di posisi meningkat. Dimana dari sebelumnya yang hanya berjumlah 5 orang, terjadi penambahan 4 orang, yaitu menjadi 9 orang.
Sehingga berdasarkan perkembangan tersebut, Pemkab Sumedang mengeluarkan kebijakan bahwa untuk Sholat Idul Fitri tahun ini, dianjurkan agar masyarakat melaksanakannya di rumah masing-masing.
“Sesuai hasil musyawarah dengan para pemuka agama, dalam hal ini MUI Kabupaten Sumedang, maka untuk pelaksanaan Sholat Idul Fitri (sunat muakad), kita anjurkan supaya dilaksanakan di rumah masing-masing,” tandasnya.