Hukum  

Bandar dan Pengecer yang Ditangkap Polisi, Sempat Ajak Penerima Bansos Covid-19 Pasang Judi Togel

Sumedang, KORSUM – Dua pelaku judi togel yang berperan sebagai bandar dan pengecer berhasil diamankan Polres Sumedang di wilayah Blok Bopa, Dusun Ujungjaya RT 03/09, Desa Ujungjaya, Kecamatan Ujungjaya, Minggu (20/7).

Kasubag Humas Polres Sumedang, AKP Dedi Juhana mengatakan, dua pelaku praktek judi togel jenis hongkong yang berhasil diamankan tersebut, berperan sebagai bandar dan pengecer.

Adapun kedua tersangka tersebut, yaitu Usman Somantri (47), warga Dusun Ujungjaya RT 03/09, Desa Ujungjaya, Kecamatan Ujungjaya, dan Cucu Sumarno (37) alias Cimot, warga Dusun Tegalwangon, RT 02/01, Desa Palabuhan, Kecamatan Ujungjaya.

“Keduanya kami tangkap di sebuah rumah di wilayah Ujungjaya. Dimana dalam perannya Cucu sebagai bandar. Sedangkan Usman bertindak sebagai pengecer,” kata Dedi di Mapolres Sumedang, Senin (20/7).

Motif bandar dan pengecer ini, sambung Dedi, yaitu dengan mengajak warga di wilayah Ujungjaya yang baru menerima pencairan dana bantuan sosial (Bansos) Covid-19 untuk memasang nomor judi togel.

“Jadi, keduanya mendatangi rumah warga yang menerima Bansos. Mereka mengiming-imingi para penerima Bansos bisa menang dengan memasang nomor togel tersebut,” ucapnya.

Dedi menuturkan, Usman sebagai bertugas menarik uang dan angka taruhan dari warga. Kemudian uang yang terkumpul tersebut disetorkan kepada Cucu Sumarno yang merupakan bandarnya.

Selain itu, Polres Sumedang juga mengamankan DR, warga Desa Palabuhan, Kecamatan Ujungjaya yang berstatus sebagai saksi.

“DR sendiri turut diamankan karena merupakan konsumen atau pemasang nomor togel. Dimana DR sudah kami minta keterangan, dan dalam hal ini statusnya sebagai saksi,” kata Dedi menegaskan.

Dedi menambahkan, untuk pengungkapan kasus judi togel di wilayah perbatasan Kabupaten Sumedang-Kabupaten Majalengka ini masih terus dikembangkan. Karena dimungkinkan ada bandar togel lain yang lebih besar di tingkat kabupaten.

“Untuk kedua tersangka kami jerat Pasal 303 ayat 1 ke 1, ke 2, ke 3 dan ayat 3 KUHPidana, Subsider Pasal 303 bis ayat 1 ke 1 KUHPidana. Selain itu, kami juga amankan barang bukti yang digunakan para pelaku,” tandasnya.