Banggar DPRD Sumedang, Kritisi Dana Pemulihan Ekonomi Digunakan Untuk Pembangunan Alun-alun

Banggar DPRD Sumedang
Alun-Alun Sumedang

Sumedang, KORSUM – Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Sumedang yang juga Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Atang Setiawan mengkritisi terkait dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) digunakan untuk pembangunan sejumlah infrastruktur, yang salah satunya lanjutan pembangunan Alun-alun Sumedang tahap II yang dianggarkan senilai Rp Rp 3,31 miliar.

Menurutnya, seharusnya dana PEN digunakan untuk sektor yang memiliki daya serap cepat, sehingga dapat membangkitkan perekonomian masyarakat yang terdampak Covid-19.

“Kalau melihat dari tujuan digulirkannya PEN yaitu untuk pemulihan ekonomi nasional, idealnya lebih fokus terhadap masalah perekonomian, terlebih saat ini semua sektor ekonomi terdampak pandemi Covid-19,” kata Atang kepada KORSUM di Ruang Kerjanya, Jumat (23/10) kemarin.

Atang mengaku, pada saat Pemerintah Daerah Sumedang mendapatkan alokasi dana PEN dari Pemerintah Pusat melalui Pemerintah Provinsi, tidak ada pemberitahuan ke DPRD, khususnya ke Banggar.

“Harusnya ngomong dulu ke DPRD, kan nanti bisa sharing pendapat, mana yang lebih kena untuk pemulihan ekonomi saat ini, apakah ke Petani atau buruh Tani atau ke yang lainnya yang kena manfaatnya. Kalau memang aturannya memungkinkan untuk pembangunan infrastruktur tentu sah sah saja. Namun, harus yang manfaatnya dirasakan sekarang dan bisa dirasakan kedepannya. Contohnya dengan cara padat karya tunai, dimana masyarakat dapat dilibatkan dan bisa mendapatkan upah dari pembangunan infrastruktur tersebut, begitupun kedepannya manfaatnya bisa dirasakan,” ucapnya.

Dengan dibangunnya Alun-alun yang anggarannya dari dana pinjaman PEN, sambung Atang, apakah bisa berdampak terhadap pemulihan ekonomi masyarakat saat ini.

“Apakah di Alun-alun bisa dipakai untuk berjualan para pelaku UMKM, atau dipergunakan untuk lahan parkir?. Kan berjualan dan dijadikan lahan parkir dilarang disana, jadi apakah bisa berdampak untuk pemulihan ekonomi, tentunya tidak,” kata Atang.

Masih kata Atang, seharusnya ketika mendapatkan program bantuan atau menentukan sebuah kebijakan, Pemkab Sumedang mengkomunikasikannya ke DPRD. Karena dalam berjalannya roda pemerintahan ada dua lembaga pengambil kebijakan yaitu DPRD dan Eksekutif.

“Kayanya, karena ini mungkin merasa bantuan dari Provinsi Jawa Barat, sehingga Pemkab Sumedang mengalokasikan semuanya sendiri, tanpa memberitahukan ke DPRD,” tandasnya.

Seperti diketahui Pemerintah Kabupaten Sumedang mendapat pinjaman dana untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dari pemerintah pusat melalui PT Sarana Murni Infrastruktur (SMI) sebesar Rp 38,90 miliar.

Adapun dana PEN tersebut, dialokasikan untuk Pembangunan Alun-alun Sumedang sebesar Rp 3,31 miliar, peningkatan jalan Cicau-Karedok Kecamatan Jatinunggal sebesar Rp 6,06 miliar, pembangunan gedung Creative Center sebesar Rp 14,52 miliar dan pengembangan destinasi wisata Jatigede di Desa Karangpakuan sebesar Rp 15 miliar.