SKPD  

Bappenda Sumedang Gelar Forum Perubahan Renstra Perangkat Daerah Secara Virtual

Sumedang, KORSUM – Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Sumedang menggelar Forum Perubahan Renstra Perangkat Daerah tahun 2018-2023 secara virtual, Jumat (9/7/2021).

Plt Kepala Bappenda Sumedang Rohana S.Sos, M.Si, mengatakan, pelaksanaan Forum perubahan renstra PD ini, dilatarbelakangi adanya Perubahan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2018-2023, serat kondisi yang saat mewabahnya pandemi Covid-19.

Adapun isu strategis yang dibahas pada forum perubahan renstra PD ini, sambung Rohana, yaitu terkait dua isu utama yang terdiri dari Pendapatan PAD Pajak dan Pendapatan PAD Non Pajak.

Untuk pendapatan PAD pajak, dimana masih rendahnya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak, yang didasari oleh kurangnya pemahaman Wajib Pajak (WP) dalam melakukan pembayaran pajak secara elektronik, kepatuhan dalam membayar pajak serta Sumber Daya Manusia (SDM) baik dari pemerintah daerah maupun masyarakat atau wajib pajak.

“Kendala lainnya yaitu, masih belum optimalnya pengawasan, Monitoring dan Evaluasi,” ujarnya.

Sedangkan untuk pendapatan PAD Non Pajak, kata Rohana, yaitu masih rendahnya kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penghasil dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

“Untuk OPD penghasil dan BUMD, hingga saat ini kinerjanya masih rendah. Serta belum optimalnya pengelolaan dan pemanfaatan aset daerah,”

Rohana menuturkan, ada perubahan indikator kinerja utama di Bappenda Sumedang, yang awalnya ada dua indikator yaitu persentase PAD terhadap pendapatan dan indeks Kepuasan masyarakat pelayanan pajak daerah pendapat, menjadi satu indikator yaitu persentase PAD terhadap pendapatan.

Sementara terkait dengan capaian kinerja di tahun 2020, dengan target kinerja sebesar 17.77% dan realisasinya 15.96 atau mencapai 89.81% (Pendapatan Daerah yang di kelola Bappenda per 31 Desember 2020.

“Tidak tercapainya kinerja, karena adanya kendala yang dihadapi dalam pencapaian target kinerja yaitu penetapan target kinerja terlalu progresif, capaian realisasi Pendapatan Daerah masih hasil sementara, data potensi pendapatan daerah belum tergali secara maksimal/akurat, masih terbatasnya personil yang menguasai proses pengelolaan pendapatan, lemahnya penerapan sanksi bagi pelanggar pajak, serta rendahnya kesadaran masyarakat Wajib Pajak,” jelasnya.

Sehingga untuk capaian target di tahun berikutnya, tambah Rohana, solusi atau rekomendasinya adalah pengkajian kembali target yang ditetapkan sesuai dengan potensi di lapangan, melakukan pendataan potensi pendapatan daerah baru, optimalisasi pengelolaan potensi pendapatan daerah yang sudah ada, sosialisasi kepada wajib pajak dan tokoh masyarakat terkait peraturan yang melandasi pengenaan pajak dan retribusi, pendekatan persuasif kepada wajib pajak dan retribusi agar taat memenuhi kewajibannya dengan membayar pajak/retribusi sesuai ketentuan, inovasi berbasis IT.

“Tahun berikutnya, kami berharap ada penyesuaian sesuai pengalaman yang terjadi pada tahun 2020 tersebut,” tandasnya.