SKPD  

Bappenda Sumedang, Panggil Perusahaan Penunggak Pajak Daerah

Sumedang, KORSUM – Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Sumedang, memanggil sembilan perusahaan di wilayah Kabupaten Sumedang, untuk menyelesaikan tunggakannya dalam membayar pajak daerah, Senin (14/6/2021).

Adapun sembilan perusahaan yang diundang untuk menyelesaikan tunggakan pajak daerah tersebut, yaitu dua pemilik hotel, empat pemilik rumah makan (kafe dan restoran), serta tiga pemilik galian C.

Kepala Bidang Perencanaan dan Pengendalian pada Bappenda Kabupaten Sumedang, Dodi Yohandi membenarkan terkait pemanggilan terhadap para wajib pajak (WP) yang masih memiliki tunggakan pajak tersebut.

Menurutnya, pemanggilan ini merupakan tindak lanjut atas hasil kegiatan Pengendalian, Pemeriksaan dan Pengawasan Pajak Daerah yang telah dilaksanakan Bappenda bersama Satpol PP, pada Minggu kemarin.

Dimana, hasil kegiatan pengendalian, pemeriksaan dan pengawasan pajak daerah tersebut, diketahui 9 perusahan masih memiliki tunggakan pajak daerah lebih dari tiga bulan, dan bahkan ada yang menunggak lebih dari satu tahun.

“Kami bersama Satpol PP, telah turun ke lapangan untuk melakukan pengendalian, pengawasan dan penindakan terhadap sembilan WP yang memiliki tunggakan pajak daerah itu. Kemudian, tindak lanjut dari kegiatan tersebut, hari ini kami sengaja mengundang WP bersangkutan untuk datang ke Bappenda,” ujar Dodi.

Dodi menuturkan, tujuan dari pemanggilan ini, yaitu untuk meminta kesiapan dari WP bersangkutan mengenai pelunasan atas tunggakan pajak daerah perusahaan mereka.

Baca Juga : Optimalkan Pajak Daerah, TP4D Bappenda Sumedang Tindak Penunggak Pajak Reklame

Selain itu, sambung Dodi, pemanggilan ini juga sesuai dengan tahapan yaitu tahap peringatan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Sumedang Nomor 81 Tahun 2019 Tentang Mekanisme Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian Pajak Daerah.

“Undangan tadi, sebagai upaya penyelesaian tunggakan Pajak Daerah, serta konfirmasi laporan omset yang belum dilaporkan oleh 9 WP itu” kata Dodi.

Dodi menambahkan, hasil pertemuan dengan para WP yang menunggak pajak, akhirnya WP menyatakan kesiapanya untuk melunasi tunggakan pajak mereka sampai akhir bulan Juni 2021, yang dituangkan dalam pernyataan tertulis yang ditandatangani langsung oleh pemilik atau pimpinan perusahaan.

“Tadi para WP telah menyatakan siap untuk menyelesaikan tunggakan pajaknya di bulan Juni ini. Dan mereka meminta waktu, untuk menyiapkan laporan omset pendapatannya terlebih dahulu,” kata Dodi menegaskan.