KORSUM.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumedang mensosialisasikan Perbawaslu dan produk non hukum peraturan Bawaslu sebagai penegakan hukum pemilu dan penegak keadilan pemilu kepada Partai Politik (Parpol) peserta pemilu, organisasi kemasyarakatan (Ormas), OKP dan Pemantau Pemilu dan sebagainya di Hotel Hanjuang Hegar, Kamis 9 Februari 2023.
Pada sosialisasi tersebut, Bawaslu Kabupaten Sumedang mengahdirkan sejumlah narasumber seperti dari Akademisi, NGO serta narasumber lainnya.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Sumedang Ade Sunarya mengatakan, melalui sosialisasi ini pihaknya memberikan pengetahuan serta wawasan tentang tugas, kewajiban dan kewenangan Bawaslu sebagai penegak hukum dan keadilan pemilu kepada para peserta yang hadir.
Tujuannya, lanjut Ade, agar para peserta yang telah mendapatkan materi pengetahuan terkait peran Bawaslu dalam pemilu, dapat kembali menyampaikannya kepada masyarakat.
Pasalnya, sambung Ade, masih ada sebagian masyarakat belum ada yang tersentuh terkait dengan peran Bawaslu sebagai penegak hukum dan penegak keadilan pemilu.
“Harapan kami, para peserta yang telah mengikuti sosialisasi ini dapat mentransfer ilmu pengetahuannya baik kepada organisasinya sendiri ataupun kepada masyarakat sekitarnya, tentang bagaimana proses penyelesaian pelanggaran dan penyelesaian sengketa pemilu” kata Ade saat dikonfirmasi wartawan.
Untuk itu, Ade berharap, bila ada dugaan pelanggaran dalam pemilu, masyarakat diharapkan segera menyampaikan atau melaporkan kepada penyelenggara pemilu dalam hal ini Bawaslu.
“Jadi bila masyarakat menemukan indikasi adanya dugaan pemilu, Segera melaporkan ke Bawaslu,” tegasnya.