Begini Cara Mendapatkan Bantuan PIP 2021

Ramdan Rasidi, Kasi Kesiswaan bidang SMP pada Disdik Sumedang

Sumedang, KORSUMPIP (Program Indonesia Pintar) adalah program bantuan dana yang diberikan langsung kepada peserta didik pada jenjang SD, SMP, SMA/SMK dari Kelurahan miskin atau rentan miskin serta peserta didik pada lembaga khusus, seperti SLB, dan program pendidikan kesetaraan (paket A,B,C).

“Kenali, pahami dan raih manfaatnya. PIP merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan akses layanan pendidikan bagi anak usia 6-21 tahun, mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah untuk melanjutkan pendidikannya hingga tamat.” Jelas Kasi Kesiswaan bidang  SMP pada Disdik Sumedang, Ramdan Rasidi, Senin, (14/6/2021).

Dikatakan Ramdan dalam rangka mendistribusikan manfaat PIP secara tepat guna dan merata, pemerintah telah menetapkan sejumlah syarat dan menentukan yang harus diperhatikan.

“Maka, kenali, pahami, dan penuhi syarat dan ketentuannya, dan raihlah manfaat PIP.”Jelasnya.

Lebih jauh  ia mengatakan, PIP pada Dikdasmen bertujuan untuk membantu personal pendidikan peserta didik dalam rangka mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah.

“Dalam rangka mencegah siswa tidak melanjutkan pendidikan akibat kesulitan ekonomi dan atau

menarik peserta didik putus sekolah atau tidak melanjutkan agar kembali mendapatkan layanan pendidikan di sekolah atau satuan pendidikan non formal.” tuturnya

Ramdan menjelaskan, ada beberapa syarat yang  harus diperhatikan untuk mendapatkan bantuan tersebut. Mekaninsme penyaluran dari data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).

1. Pemadanan DTKS dengan  Dapodik oleh pusdatin kemensos dan pusdatin kemdikbudristek

2. Validasi data calon penerima pip oleh puslapdik

3. Pemilahan rekening aktip dan belum aktip oleh puslapdik fan bank penyalur

4. Penerbitan surat keputusan oleh pusladik, sk oemberian pip dan sk nominasi pip,

5. Aktivadi rekening oleh peserta didik/orangtua secara lamgsung atau sekolah secara kolektip

6. Penerbitan surat keputusan oleh pusladik, sk pemberian PIP melalui aplikasi sipintar

7. Penarikan dana PIP oleh penerima PIP

Baca Juga : Pengamat: BPIP Kuatkan Pancasila agar Tak Tergoda Ideologi Radikal

Perbedaan poin No 4 SK pemberian PIP dan SK nominasi PIP adalah, siswa pemberian PIP siswa yang bekelanjutan mendapatkan PIP dan sudah tercatat di kemdikbudristek.

“SK nominasi PIP siswa yang akan mendapatkan PIP namun dipastikan terlebih dahulu harus aktivasi rekening ke BRI agar siswa tersebut segera aktif rekeningnya, sehingga pusat bisa memproses tahap ke dua yaitu memproses transfer uang ke rekening siswa yang melakukan aktivasi”. Kata Ramdan.

Masih menurut Ramdan, Kenapa di tahun 2021 ada SK nominasi PIP dikarenakan ini  permintaan dari BPK untuk memfilter data siswa agar nanti bisa mensoltir siswa yang memproses aktivasi akan di tetapkan jadi penerima PIP selanjutnya dan yang tidak melakukan aktivasi akan dikaji lagi kenapa tidak melakukan aktivasi dan munkin dipastikan akan tidak menerima bantuan.