Berstandar Bio Safety Level 2, RSUD Sumedang Resmi Buka Lab PCR

Sumedang, KORSUM – Untuk mempermudah pelayanan terhadap masyarakat dalam kondisi pandemi Covid-19 sekarang ini. Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kab. Sumedang resmi mengoperasikan Laboratorium (Lab) alat real time Polymerase Chain Reaction (PCR).

Peresmian Lab PCR secara langsung dilakukan oleh Sekertaris Daerah (Sekda) Kab. Sumedang Herman Suryatman, Senin (30/8/2021).

Direktur RSUD Kab. Sumedang Dr.dr.H Aceng Solehudin Ahmad mengatakan, dioperasikannya alat PCR yang merupakan bantuan BNPB ini, diharapkan akan mempermudah dalam pelayanan terhadap warga masyarakat Sumedang.

Adapun lab alat PCR ini, sambung Aceng, berstandar BSL (Bio Safety Level) 2 yang merupakan standar minimal dalam pelayanan pemeriksaan sampel.

“Dengan kondisi pandemi Covid-19 sekarang ini, pemeriksaan PCR di lingkungan internal RSUD Sumedang, tentunya akan mempermudah dalam pelayanan terhadap warga masyarakat Sumedang,” kata Aceng.

Aceng menuturkan, Dokter yang sedang merawat tentu memerlukan kepastian segera mengenai status pasien yang ditanganinya. Hal itu karena akan berpengaruh terhadap penentuan ruangan perawatan maupun jenis terapi yg diberikan.

“Untuk pelayanan tindakan di kamar operasi juga mensyaratkan ada pemeriksaan Covid-19 terlebih dahulu. Sehingga bisa meminimalkan resiko penularan ke petugas atau pasien lainnya,” kata Aceng menegaskan.

Untuk kapasitas pemeriksaan PCR untuk Covid-19 di laboratorium RSUD sumedang ini, kata Aceng, yaitu kurang lebih 212 sampel dalam setiap harinya.

“Dengan peningkatan kapasitas pemeriksaan. Nantinya lab PCR ini diharapkan bisa juga melayani kepentingan masyarakat umum yang memerlukan,” tutur Aceng.

Sementara tarif pelayanan pemeriksaan PCR sendiri, tambah Aceng, yaitu telah diatur dalam Peraturan Bupati Sumedang Nomor 62 Tahun 2021 tentang Tarif Pelayanan Pemeriksaan Rapid Test Antibodi, rapid test antigen-swab, dan real time polymerase chain reaction
pada RSUD Sumedang.

“Jadi seusai Perbup itu, tarif PCR di RSUD Sumedang yaitu sebesar Rp725 ribu. Dan tarif tersebut juga berlaku bagi penunggu pasien dan masyarakat atas permintaan sendiri atau mandiri,” ujar Aceng.**[PKRS RSUD Sumedang].