Dampak Pandemi Covid-19, 27 Ribu Lebih Karyawan Dirumahkan

Dampak Pandemi Covid-19
Hj.Empung Purwasih, SH, Kepala Bidang Hubungan Industrial pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sumedang

Sumedang, KORSUM-Dampak Pandemi Covid-19 Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sumedang mencatat sekitar 27.748 orang di PHK dan dirumahkan.

“Dampak pandemi Covid-19 ini, kami melakukan pemantauan hingga pada tanggal 15 Mei 2020, dan pada data per 29 Mei 2020 kemarin, kami merakapnya total terhadap pekerja yang terkena dampak pandemi Covid-19 ada sekitar 27.748 orang yang bekerja di wilayah Kabupaten Sumedang baik yang di PHK, Dirumahkan ataupun yang diputus kontraknya.” kata Kepala Bidang Hubungan Industrial pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sumedang Hj. Empung Purwasih, SH saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu di ruang kerjanya.

Ia melanjutkan, dari 97 perusahaan yang ada di wilayah Kabupaten Sumedang yang terkena dampak Covid-19 hingga harus merumahkan karyawannya ada 25.247 orang.

Dan yang terkena PHK ada sekitar 290 orang, serta yang putus kontrak ada 2211 orang, sekitar 10 perusahaan tidak beroperasi .

AKB Di Perusahaan Industri Taati Dengan Protokol Kesehatan

Kemudian pada era Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) perusahaan industri yang ada di wilayah Kabupaten Sumedang tetap melaksanakan AKB dengan menerapkan protokol kesehatan dengan memakai masker, hand sanitalizer, tempat cuci tangan dan tetap jaga jarak.

“Dengan kordinasi dan pemantauan kami, perusahaan perusahaan telah menerapkan protokol kesehatan, dari mulai masuk pintu gerbang hingga ke tempat kerja sudah melaksanakan protokol kesehatan, selain itu, ada juga beberapa perusahaan yang memberikan vitamin kepada karyawannya untuk menjaga imunitas dan vitamin tersebut wajib di minum di tempat kerjanya,” kata Kepala Bidang Hubungan Industrial pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sumedang Hj.Empung Purwasih, SH saat dikonfirmasi beberpa waktu lalu di ruang kerjanya.

Selain vitamin, kata Hj.Empung, ada beberapa perusahaan pun yang memberikan makanan tambahan terhadap karyawannya. Hingga saat ini, tidak ada satu perusahaan pun yang melanggar dalam penanganan percepatan pencegahaan pandemi covid-19.

“Pantauan kami, tidak ada satu perusahaan pun yang melanggar terkait dengan PSBB atupun AKB yang saat ini diterapkan dengan protokol kesehatan baik sosial distancing, pysical distancing. Di tempat kerja satu karyawan dengan karyawan yang lainnya di sekat plastik dengan jarak minimal 1,5 meter,” ujarnya.