Diduga Catut Nama Bupati, Wakil Ketua DPRD Dilaporkan ke Kejari Sumedang

Sumedang, KORSUM – Diduga telah mencatut nama Bupati terkait jatah anggaran sebesar Rp 1 miliar. Salah seorang Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sumedang dari Partai Golkar, dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang.

Pelaporan tersebut, disampaikan secara tertulis ke Kejari Sumedang oleh Aliansi Komunitas Berfikir (AKB) Sumedang, Rabu (2/9).

Koordinator AKB Sumedang Romli Firdaus, S.S, mengatakan, ada dua poin permasalah yang dilaporkan ke pihak Kejari, yang pertama terkait pencatutan nama baik Bupati Sumedang oleh salah seorang wakil ketua DPRD, dan yang kedua terkait dugaan penyalahgunaan dari anggaran yang disebut-sebut jatah pihak terlapor tersebut.

Menurutnya, pelaporan tersebut dilakukan, karena dirinya merasa tergerak untuk ikut memberikan partisipasi baik dalam hal pembangunan, dan juga tentunya pemerintahan yang bersih dari pihak yang berkeinginan untuk mengambil kekayaan yang bersumber dari anggaran Pemda Kab. Sumedang melalui berbagai modus yang mengarah pada tindak pidana korupsi.

“Saya mendapat informasi soal adanya dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut, saya langsung memberanikan diri untuk melaporkannya ke Kejaksaan,” kata Romli pada wartawan, usai melaporkan salah satu Wakil Ketua DPRD Kab. Sumedang ke Kejari Sumedang.

Adapun dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut, sambung Romli, yaitu dengan menyebut-nyebut jatah dari Bupati Sumedang untuk unsur Pimpinan di DPRD.

Dirinya meyakini kalau integritas Bupati Sumedang yang sekarang, merupakan sosok pemimpin yang tegas dan tidak dapat diintervensi oleh pihak manapun.

“Sebagai bentuk rasa kepedulian, kami merasa tergerak untuk ikut andil mengamankan anggaran pemerintah dari tindakan pidana korupsi, dan juga membersihkan nama Bupati Sumedang,” ujarnya.

Sementara mengenai dasar aduan pelaporan ke Kejari, Romli mengatakan, yaitu atas adanya informasi dari Sekretaris Pribadi (Sekpri) seorang unsur Pimpinan DPRD Sumedang.

Dimana pengakuan Sekpri tersebut, kalau wakil ketua DPRD bersangkutan telah mendapat jatah anggaran sebesar Rp 1 miliar pada tahun anggaran 2019 dari Bupati Sumedang, yang dititipkan di salah satu dinas di Lingkungan Pemda Kab. Sumedang.

“Jadi, Sekpri itu bercerita, kalau dia katanya disuruh untuk mengonfirmasi ke dinas bersangkutan, soal titipan anggaran dari pimpinan DPRD tersebut. Sehingga dengan adanya info tersebut, saya sebagai kader Partai Golkar, merasa terpanggil untuk melaporkan politisi dari partainya itu ke penegak hukum, karena dinilai merupakan sebuah penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara,” tandasnya.