Sumedang, KORSUM – Wakil Ketua DPRD Sumedang, Jajang Heryana mendukung jika Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumedang kembali diperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ) yang akan berakhir pada Selasa 5 Mei 2020 mendatang. Sebagai upaya memutus mata rantai persebaran virus Corona atau Corona Virus Disease (Covid-19).
“Namun, perpanjangannya harus dibarengi dengan perbaikan, PSBB yang sudah dilakukan dievaluasi lagi, agar lebih efektif,” Kata Jajang Heryana pada wartawan ketika dikonfirmasi di Kantor Desa Jatisari, Kecamatan Tanjungsari, Sabtu (2/5)
Kendati angka kasus positif Covid-19 berdasarkan test swab di Sumedang tidak terjadi penambahan yang signifikan. Selain itu, adanya kasus positif Covid-19 seperti di Kecamatan Sumedang Selatan dan di PT Kahatex Jatinangor. Menurutnya, kasus tersebut terkonfirmasi sebelum penerapan PSBB Bandung Raya dimana Sumedang termasuk didalamnya.
“Jadi, itu hanya perubahan status saja setelah penerapan PSBB,” ucapnya.
Jajang menuturkan, Jika melihat persebaran Covid-19 di Sumedang, berdasarkan rapid test yang dilakukan di kecamatan Ujungjaya, Buahdua, Wado, dan Tanjungsari, di wilayah tersebut ada sejumlah warga yang diduga positif Covid-19 hasil rapid test. Namun, belum tentu hasil test swabnya positif terpapar Covid-19.
“Besok, minggu (3/5) Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sumedang akan merapatkannya. Tetapi jika melihat sebarannya, menurut saya lebih baik PSBB di Sumedang diperpanjang,” kata Politisi dari Partai berlambang Pohon Beringin itu.
Untuk itu, pihaknya mendukung Pemkab Sumedang jika kembali akan menerapkan PSBB penuh di semua kecamatan.
“Jika diterapkan PSBB parsial dikhawatirkan akan terjadi kerumunan orang di sejumlah kecamatan yang tidak menerapkan PSBB,” ucapnya
Masih kata Jajang, dengan kondisi seperti ini, akan menjadi dilematis bagi Pemerintah. Dimana pada satu sisi pemerintah harus patuh terhadap aturan yang sudah dikeluarkan. Sementara jika PSBB di Sumedang dilanjutkan. Tentunya berbarengan dengan bulan puasa. Sehingga dikawatirkan banyak warga yang nekat melanggar untuk melakukan ngabuburit,” jelasnya
Jajang menambahkan, mengenai rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat yang akan memberlakukan PSBB secara keseluruhan pada 6 Mei 2020 mendatang.
Menurutnya, lebih baik Pemkab Sumedang kembali menerapkan PSBB secara penuh. Namun, kelemahan-kelamahan saat penerapan PSBB Bandung Raya harus sudah tergambar, dan harus dievaluasi, serta pelaksanaannya pun harus ekstra ketat lagi.
“Jika Sumedang kembali menerapkan PSBB, pemeriksaan di Pos Check Point harus betul-betul diperketat lagi,” ucapnya.
Adapun larangan mudik yang dikeluarkan Pemerintah Pusat, Namun dilapangan, masih terdapat warga yang melakukan mudik.
“Jadi, jika masih ada warga yang nekat mudik, harus diberikan surat peringatan sesuai Perbup. Saya juga mendorong Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Sumedang untuk meyediakan alat rapid test di setiap Pos Check Point perbatasan dan di setiap Terminal. Dengan begitu bisa menutup rapat penyebaran Covid-19 ke Sumedang,” kata Jajang menegaskan.