SKPD  

Dinas PUTR Sumedang Lakukan Revisi RTRW Dengan Metode Tematik Eksploratif

Dinas PUTR Sumedang
Kepala Bidang Tata Ruang, Herdis Kusuma Sumantri

Sumedang, 4 Juni 2024 – Rencana Tata Ruang Wilayah atau RTRW adalah wujud susunan dari suatu tempat kedudukan yang berdimensi luas dan isi dengan memperhatikan struktur dan pola dari tempat tersebut.

Terkait dengan penyusunan RTRW Kabupaten Sumedang bahwa Kabupaten Sumedang sudah mendapatkan persetujuan dari Kementerian ATR terkait pengajukan permohonan peninjauan kembali tentang Perda No 04 tahun 2018.

“Dalam Perda No 04 tahun 2018 – 2038 tersebut di tahun 2023 kemarin sudah masuk pada masa review, setelah di review hasilnya di sampaikan ke Kementerian ATR, apakah hasil RTRW itu perlu diteruskan atau dievaluasi tergantung dari kebijakan Kementerian ATR,” kata Kepala Bidang Tata Ruang, Herdis Kusuma Sumantri, Selasa Kemarin (4/06/24) di ruang kerjanya.

Menurutnya, dalam surat itu RTRW Kabupaten Sumedang dengan Perda No 04 tahun 2018 tersebut untuk dilakukan revisi dengan catatan pencabutan. Maksudnya dari pencabutan itu, bukan berarti Perda No 04 tersebut tidak berlaku, tetapi proses dan ketentuan mekanismenya untuk pelaksanaan revisi ini dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Hasil surat dari Kementerian ATR itu, untuk tahun ini, melaksanakan revisi RTRW materi teknisnya, sesuai dengan Permen No 11 tahun 2021 tentang penyusunan RTRW, RDTR dan sebagainya, itu menyampaikan bahwa tata cara untuk kami menyusun itu adalah Tematik Eksploratif,” jelasnya.

Dengan Tematik Eksploratif dibuat tema tema isu potensi dan kendala dengan pendekatan Focus Group Discution (FGD) lalu diskemakan dan ada 4 FGD yang akan dilaksanakan sesuai tema isu isu yang ada di Kabupaten Sumedang.

“Untuk tema yang pertama terkait dengan batas wilayah, lalu pemanfaatan bendungan, dan Geopark Cisaar yang kemarin baru di launching, nah itu baru tema di FGD yang pertama yang diekplorasi, dengan mengundang BBWS Cimanuk, BBWS Cisanggarung kemudian UPB Jatigede,” terangnya.

Lalu untuk batas wilayah, dibahas bersama-sama dengan Tata Pemerintahan (Tapem) dan Pemerintahan Desa serta untuk Geopark Cisaar dihadirkan pula dari Bappeda kabupaten Sumedang dengan memberikan masukan dengan pemanfaatan bendungan, sesuai dengan kebijakan terbaru dari pusat.

“Dengan pemanfaatan bendungan kebijakan dari pusat itu ketika RTRW Kabupaten Sumedang sudah ditetapkan terkait revisi tidak bertabrakan dengan regulasi diatasnya. Jadi masukan dari pusat itu sangat berarti, soal pemanfaatan bendungannya seperti apa?, kemudian dengan kewenangan pun lebih jelas sekarang bahwa ada aturan baru Permen PU no 07 tahun 2023 tentang pemanfaatan bendungan,” katanya.

Lebih jauh Herdis mengatakan dengan Permen PU yang terbaru itu, bahwa nanti RTRW Kabupaten Sumedang akan mengacu ke aturan tersebut, misalkan pemanfaatannya seperti apa?, tenaga surya seperti apa lalu perikanan juga diatur sedemikian rupa, dengan prinsip Tata Ruang Aman Nyaman Berproduktif dan Berkelanjutan.

“Dengan prinsip Tata Ruang Ketika kita punya lahan, harus bisa memberikan keamanan, harus nyaman, harus produktif untuk kewilayahan kita, dan berkelanjutan yang berdampak minim terhadap lingkungan,” ungkapnya.

Lalu Tema yang kedua, yang sudah dilaksanakan pada dua Minggu kemarin, terakir dengan aspek pertanahan eks HGU, lalu terkait LP2B Pertanaian dengan penetapannya ada kriteria kriteria panen dan sebagainya dengan RTRW Sumedang.

“Jadi RTRW akan memperhitungkan sebagai visi dari tujuan agrabisnis yang lebih terarah, dan fleksibilitas didalam pemanfaatannya. Lalu yang selanjutnya terkait dengan transportasi, bersama sama dengan Dinas Perhubungan Provinsi soal perkereta apian, dari provinsi mengamanatkan bahwa jalur kereta api yang direncanakan didalam RTRW Jawa Barat disesuaikan di Kabupaten Sumedang,” kata Herdis menjelaskan.

Selain itu, lanjut Herdis, ada tema Kebencanaan yang diulas dan dibahas bersama sama dengan BPBD Sumedang terkait dengan kerawanan bencana dan lainnya.

“Didalam pembahasan tersebut Kalak BPBD memberikan arahan dan masukan untuk menyusun RTRW ini, terkait dengan potensi kebencanaan, dengan sesar aktif yang teridentifikasi sekitar kurang lebih 8 sesar yang harus diawasi, serta menyikapi Kawasan Rawan Bencana (KRB) bahwa ada longsor, pergerakan tanah, banjir dan kebakaran lahan lalu gempa bumi dan bahaya bencana Gunung api,” ucapnya.

Herdis menjelaskan bagaimanapun di Kabupaten Sumedang memiliki Gunung Tampomas, maka di kroscek kembali data data dan dokumen terkait dengan penelitian gunung Tampomas, lalu didapatkan peta KRB maka hal itu akan menjadi dasar untuk menentukan pola ruang dalam menentukan zonasi.

“Dari rangkaian yang sudah kami lakukan, kami menemukan bahwa RTRW Sumedang ini, diharapkan dapat mengakomodir berbagai aspek, jadi ada satu prinsip kalau melaksanakan pembangunan itu dari tiga sisi, Ekonomi, Sosial dan Ekologi kalau seimbang dari tiga sisi itu diharapkan tidak ada dampak,” tandasnya