Dinilai Sudah Overload,  Komisi I DPRD Sumedang Desak DPMD Segera Layangkan Surat Permohonan Register Pemekaran Desa Cimanggung

SUMEDANG, KORSUM.ID – Komisi 1 DPRD Kabupaten Sumedang, Asep Kurnia dari Fraksi Partai Golkar beserta jajaran anggota, mendesak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Sumedang untuk segera melayangkan surat permohonan register ke Pemprov Jabar untuk pengajuan pemekaran desa di Kecamatan Cimanggung yakni Desa Cimanggung. Sebab, sejauh ini Desa Cimanggung dinilai sudah overload dengan jumlah penduduk mencapai 11.000 jiwa.

Imbasnya, banyak sarana umum dan infrastruktur yang seharusnya dinikmati masyarakat menjadi tak terakomodir.

Tak hanya Desa Cimanggung, di kecamatan Jatinangor juga ada Desa yang jumlah penduduknya sudah overload bahkan layak untuk dimekarkan diantaranya Desa Cipacing, Hegarmanah, dan Cisempur.

“Ya hari ini Komisi 1 melaksanakan pengawasan ke DPMD, salah satu materi dalam pengawasan  yang muncul kaitan dengan pemekaran desa terutama pemekaran desa di Dapil 5 (Cimanggung dan Jatinangor). Sebenarnya ada beberapa desa yang berpotensi dari sisi persyaratan untuk bisa dimekarkan. Di Cimanggung, ada Desa Cimanggung dan Jatinangor itu ada Desa Cipacing, Hegarmanah dan Cisempur,” ujar Ketua Komisi 1 DPRD Sumedang, Asep Kurnia kepada wartawan, Senin (5/6/2023).

Dari beberapa desa yang berpotensi dimekarkan, lanjut Asep, Desa Cimanggung menjadi desa yang layak dan berpotensi yang pertama dimekarkan ditahun ini. Sebab, dari 11 tahapan yang sedang diproses untuk syarat pemekaran, Cimanggung ini sudah masuk ke tahapan yang keenam. Yaitu tahapan  dikeluarkannya Perbup tentang Desa Persiapan. Jika perbup Desa Persiapan dikeluarkan, nanti tinggal meminta ke provinsi kaitan dengan register.

“Nah kalau sudah keluar register dari Provinsi, maka akan ditunjuk penjabat kepala desa. Penjabat Kepala Desa di desa persiapan ini akan bertugas mengangkat perangkat desa 6 bulan atau bahkan sampai 3 tahun. Setelah ini kemudian keluarlah Perda tentang Desa. Kemudian setelah Perdanya keluar munculah nanti kodefikasi. Nah kodefikasi ini lah Desa bisa dimekarkan,” ujarnya.

Oleh karena itu, Akur (sapaan akrabnya), berharap DPMD Sumedang segera mengirimkan surat permohonan untuk mendapatkan register dari Pemerintah Provinsi untuk syarat pemekaran desa.

“Nah kaitan dengan berprosesnya pemekaran desa ini, kita berharap kedepan infrastruktur di wilayah Desa Cimanggung ini lebih baik lagi. Infrastrukturnya lebih memadai karena anggarannya bisa cukup. Kalau sekarang kan dengan dana desa yang ada sangat terbatas sementara kebutuhannya besar. Kedepan dengan pemekaran desa kami berharap masyarakat bisa cepat menikmati infrastruktur yang baik, pelayanan dari pemerintah juga bisa lebih baik lagi ya,” paparnya.

Kaitan dengan dimekarkan Desa Cimanggung ini, Komisi 1 DPRD terutama anggota dewan yang berasal dari dapil 5 akan mengawal prosesnya karena memiliki kepentingan yang luar biasa untuk kemajuan masyarakat Kecamatan Cimanggung.

“Dari hasil rapat kerja dengan DPMD insya Allah pada bulan Juni ini, kita akan pastikan DPMD bisa segera mengirim ke provinsi Surat permohonan registernya, untuk permohonan register menjadi Desa Persiapan. Oleh karena itu kami mengapresiasi keinginan kuat masyarakat Cimanggung karena berawal pemekaran itu dari musyawarah desa yang didalamnya ada BPDnya, Perangkat, juga ada masyarakatnya. Sehingga keinginan para tokoh-tokoh itu wajib kita perjuangkan,” katanya.

Asep menegaskan intinya dengan pemekaran desa itu diharapkan desanya bisa cepat membangun, masyarakatnya bisa cepat menikmati keadilan, terutama dari sisi keadilan mendapatkan fasilitas infrastruktur di desa tersebut.