Hukum  

Ditahan Kejari Sumedang, Begini Modus Pungli yang Dilakukan Kades Cikole

Sumedang, KORSUMKejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang resmi menahan Kepala Desa Cikole Kecamatan Cimalaka, Suherman atas dugaan Pungutan Liar (Pungli) pengadaan lahan Gardu Induk PLN 150 KV, Kamis (17/12) lalu.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sumedang, Mohammad Iqbal Firdaozi mengatakan, modus Pungli yang dilakukan Kades Cikole adalah meminta para pemilik lahan yang akan dibebaskan untuk Gardu Induk PLN 150 KV yang terletak di Dusun Cibunut Desa Cikole tersebut, untuk membuat Akta Jual Beli (AJB) tanah tersebut.

“Jadi, Kades meminta para pemilik lahan yang berjumlah 15 orang itu membuat AJB, dengan diiming-imingi harga tanah yang akan dibebaskan nanti harganya akan melambung tinggi. Selain itu untuk pembuatan AJB itu, Kades menarip harga yang mahal. Padahal, untuk pembebasan lahan tersebut, pihak PLN tidak meminta persyaratan berupa AJB ke pemilik lahan,” kata Iqbal saat dikonfirmasi KORSUM di Ruang Kerjanya, Senin (21/12).

Sementara terkait harga lahan yang akan dibebaskan, sambung Iqbal, pihak PLN sudah menunjukkan Tim Appraisal (penilai) harga tanah, yang hasilnya. Lahan yang akan dibebaskan tersebut akan dibayar diatas rata-rata harga pasaran.

“Jadi pembuatan AJB itu, hanya modus dari Kades saja untuk mencari keuntungan semata. Dan dari AJB tersebut Kades menarip puluhan Juta dari satu orang pemilik lahan saja,” paparnya.

Atas kasus yang menjerat Kades Cikole ini. Iqbal menuturkan, pihaknya tengah memeriksa 35 orang yang terdiri dari terdiri dari perangkat desa, PLN, Kecamatan, DPMD, pemilik lahan dan Tim penilai.

“Kami terus memeriksa para pihak terkait, hari ini saja ada dua orang sudah dilakukan pemeriksaan,” ucapnya.

Disinggung adanya kemungkinan tersangka lainnya atas kasus dugaan pungli yang dilakukan Kades Cikole tersebut. Iqbal menegaskan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap para pihak terkait.

“Kami masih melakukan pemeriksaan. Jika nantinya berdasarkan hasil keterangan dari para saksi ada aliran uang ke yang lain, tentu kita akan kaji kembali. Namun sejauh ini, tersangkanya baru satu orang yaitu Kepala Desa,” tegasnya.

Iqbal menambahkan, pihaknya juga masih mendalami kemungkinan adanya kerugian Negara dalam kasus tersebut.

“Kita lihat saja nanti, apakah aliran uangnya masuk ke Kas Desa atau tidak. Karena untuk pembuatan AJB itu ada pungutan yang reminya. Makanya kami akan kaji lagi, kemungkinan-kemungkinan itu,” tandasnya.