Sumedang, KORSUM – Empat pelaku pengeroyokan anggota TNI di Sumedang, ditangkap Satreskrim Polres Sumedang.
Adapun keempat pelaku pengeroyokan tersebut, yaitu Endang Sonali, Nanang Mulyana, Sandi Agusta, dan Iim Rusmana, yang berprofesi sebagai tukang ojek pangkalan di kawasan Jalan Cadas Pangeran, tepatnya di Dusun Singkup, Desa Ciherang, Kecamatan Sumedang Selatan.
Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto mengatakan, keempat pelaku pengeroyokan anggota TNI ini, berprofesi sebagai tukang ojek pangkalan yang juga warga setempat.
Keempat pelaku tersebut, ditangkap di lokasi yang berbeda-beda, tiga pelaku diamankan di rumahnya di Desa Ciherang, sedangkan satu orang lainnya ditangkap di Rancamanyar, Baleendah, Kabupaten Bandung.
“Aksi pengeroyokan terhadap anggota TNI di sekitar Cadas Pangeran ini, merupakan aksi main hakim sendiri, yang dilakukan pasca-kejadian kecelakaan lalu lintas di tak jauh dari lokasi kejadian,” Kata Kapolres kepada wartawan saat jumpa pers di Mapolres Sumedang, Senin (9/11).
Sementara kronologis kejadian tersebut, sambung Eko, terjadi saat mobil yang dikemudikan anggota Yonif Raider 301/PKS Pratu Muhammad Asrul melintas di lokasi kejadian, dari arah Sumedang menuju Bandung. Dan tanpa sengaja menyenggol pejalan kaki.
Kemudian, mobil anggota Yonif Raider 301/PKS tersebut dikejar keempat pelaku dan diberhentikan, kemudian terjadilah pengeroyokan.
Baca Juga : Ditolak Warga, Akhirnya Jenazah Pasien Reaktif Rapid Tes Dimakamkan di Sumedang
“Setelah mobil berhenti, terjadi perdebatan, tetapi keempat pelaku malah memukul anggota TNI tersebut secara bergiliran. Padahal, Pratu Asrul sudah mengatakan kalau dirinya tidak menyadari telah menyenggol pejalan kaki, tapi keempat pelaku mengira Pratu Asrul akan melarikan diri hingga melakukan aksi main hakim sendiri di lokasi,” ujarnya.
Masih kata Kapolres, setelah kejadian tersebut, korban yang terserempet dan Prabltu Muhammad Asrul dibawa menuju RSUD Sumedang. Dimana keduanya hanya mengalami luka ringan, dan sudah kembali ke rumah masing-masing.
“Tidak ada yang serius, dan harusnya, kejadian kecelakaan ini tidak berujung pada aksi main hakim sendiri,” ucapnya.
Kapolres menambahkan, akibat aksi main hakim sendiri yang dilakukan oleh empat pelaku tersebut. Keempatnya dijerat Pasal 170 ayat 1 KUHPidana subsider Pasal 351 ayat 1, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Ketika disinggung terkait salah seorang pelaku pemukulan, yang diduga merupakan anggota Ormas di Sumedang. Kapolres membantah terkait hal itu, dan mengatakan kalau identitas pelaku berstatus wiraswasta sesuai dengan yang tercantum di KTP-nya.
“Dari identitas yang kami himpun, bukan anggota Ormas. Keempat pelaku berprofesi sebagai tukang ojek pangkalan,” tandasnya.
Sebelumnya, video anggota TNI di Kabupaten Sumedang, dikeroyok sejumlah orang tidak dikenal viral di media sosial Facebook, Sabtu (7/11) lalu.
Dimana, dalam video tersebut, anggota TNI ini hanya pasrah menerima pukulan dari sejumlah orang tersebut tanpa melakukan perlawanan. Dan terlihat hanya mencoba menghindar dan menangkis pukulan serta tendangan yang diarahkan kepadanya.