Fakta dan Realita, Jaring Apung Jatigede Makin Marak

Ade Guntara Kepala Dinas Perternakan dan Perikanan Kabupaten Sumedang

Kota, KORSUM.id – Antara fakta dan realita soal Jaring Apung di Waduk Jatigede yang saat ini makin marak hingga diperkirakan jumlahnya capai ratusan unit.

Bahkan ironis, ratusan Jaring Apung itu nyaris dikuasai pengusaha warga luar Sumedang sebagai pemodal besar, sementara warga Sumedang sendiri yang notabene OTD hanya sebagai kulinya saja.

Faktanya, Perda melarang adanya Jaring Apung. Namun realitanya, Jaring Apung di Waduk Jatigede makin marak yang diperkirakan antara 250 hingga 300 unit Jaring Apung.

Hal itu, diungkapkan kepala Dinas Perternakan dan Perikanan Kabupaten Sumedang yang juga kepala Bidang Pemulihan Ekonomi OTD Jatigede Ade Guntara di Gunung Palasari, Jumat (17/1).

Namun, kata dia, disitu ada mutualisme antara pengusaha dengan warga OTD. Sebab jika tidak ada pemodal besar, maka OTD nganggur apapun itu bagi hasil atau hanya kuli. Yang jelas OTD bisa hidup dari usaha Jaring Apung.

Warga luar Sumedang sang pemodal besar itu tahu bahwa Perda melarang Jaring Apung di Waduk Jatigede. Namun, lanjut Ade, pelanggaran Perda itu bukan kewenangannya karena ada yang lebih berhak yakni aparat penegak Perda.

“Mestinya ada tindakan tegas dari semua komponen pemerintahan kita dalam penegakan Perda. Pengusaha asal Bandung dan eks Cirata itu bisa angkat ikan hingga tonan. Adanya Waduk Jatigede ini menguntungkan warga luar Sumedang,” tuturnya.

Disebutkan, meskipun pihaknya sudah lakukan upaya pemulihan ekonomi OTD Jatigede, namun hingga kini pencapaian kesejahteraan OTD masih jauh karena faktanya masih banyak dibawah garis kemiskinan.

“Sebab, kebanyakan OTD itu berawal dari garis kemiskinan. Sehingga kita banyak membina kelompok tani kalangan OTD tapi bukan untuk Jaring Apung,” ujarnya.**