Hukum  

Gunakan Kunci T, Empat Pelaku Curanmor Diringkus Polres Sumedang, Satu Diantaranya Residivis

Sumedang, KORSUM – Satreskrim Polres Sumedang, berhasil meringkus Empat orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang kerap beraksi di wilayah hukum polres Sumedang.

Adapun keempat tersangka tersebut CP, HS, AC dan YH yang merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto mengatakan, modus pera pelaku Curanmor dalam menjalankan aksinya, yaitu dengan cara merusak kontak kunci sepeda motor yang terparkir dengan menggunakan kunci anak palsu atau letter T atau astag dan mengincar kendaraan bermotor yang sedang terparkir.

“Jadi para pelaku ini, mengincar kendaraan yang terparkir dan menunggu pemiliknya lengah. Ketika lengah pelaku beraksi dengan menggunakan kunci letter T atau Astag,” kata Kapolres dalam jumpa pers yang dilaksanakan di Aula Tribata Mapolres Sumedang, Kamis (4/3/2021).

Adapun dari keempat tersebut, sambung Eko, adalah seorang residivis yang berinisial YH dan ditangkap dalam Operasi Kejahatan Kendaraan (Jaran) 2021.

“Untuk para pelaku Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Sepeda Motor dikenakan primer pasal 363 ke 1 ayat (1) ke 4 KUHPidana dangan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun penjara. Dan barang bukti yang berhasil diamankan yaitu, 4 unit sepeda motor berbagi merk, 1 STNK dan BPKB, 3 kunci kontak, 3 kunci Palsu / Letter T dan barang bukti lainnya,” tuturnya.