Hari Pertama PSBB, Organda Lakukan Pendataan Awak Kendaraan, Bagaimana Dengan Perbup Nomor 30 Tahun 2020?

Sumedang, KORSUM-Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), peraturan yang diterbitkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dalam rangka Percepatan Penanganan COVID-19 agar bisa segera dilaksanakan di berbagai daerah. Aturan PSBB tercatat dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020. Ditindak lanjuti dengan Perbup Nomor 30 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Desease 2019 (Covid 19).

Dengan aturan tersebut, beda halnya dengan Organda Kabupaten Sumedang. Dihari pertama PSBB justru melakukan perkumpulan lebih dari lima orang dengan dalih ada program pelatihan bagi awak kendaraan sehingga harus mendata secara valid, selain itu, para awak kendaraan Angkot dan lain-lain akan mendapatkan bantuan.

“Ini sedang pendataan awak media, dari mulai supir bis, Angkot/Angdes, Beca dan ojek konfensional, dan kebetulan dari pihak Polres Sumedang meminta database tentang sopir angko/angdes yang ada di Kabupaten Sumedang. Kami diberi waktu tiga hari, sudah terkirim data kurang lebih 1650 mencakup data itu, nomor kendaraan, alamat, Nik, dan plus nama ibu kandung, dan itu benar benar data harus valid,” ungkap Sekretaris Organda Kabupaten Sumedang Yudi Gumelar saat Dikonfirmasi media ini, Rabu 22/4/2020.

Yudi melanjutkan, data itu harus benar valid untuk digunakan sebagai dasar dari program pelatihan awak angkutan umum di Polres Sumedang. Dalam rangka program pelopor keselamatan tahun 2020. Program tersebut wajib diikuti karena Polres Sumedang akan memberikan pengarahan dengan kondisi saat ini soal Covid 19.

“Setelah mengikuti program pelatihan tersebut, karena Korlantas sudah bekerja sama dengan bank BRI untuk diberikan bantuan dari Polri melalui bank BRI, dengan catatan dapat bantuan tersebut harus mengikuti pelatihan di Polres Sumedang dengan jadwalnya sudah ditentukan kurang lebih sampai Senin depan baru selesai,” jelasnya.

Dikatakan Yudi, ini kloter terakhir, karena Beca, ojek konfensional dan supir bis sudah terlebih dahulu. Dikarenakan sekarang ada pembatasan dan tidak boleh berkurumun maka diatur, setiap 25 orang diberangkatkan ke Polres Sumedang terus seperti itu karena sudah terjadwalkan.

“Karena untuk mencegah kerumunan maka diatur sedemikian rupa, jadi dibagi 25 orang, lalu berangkat ke Polres Sumedang dan disini di Organda Sumedang dilakukan registrasi peserta dan mengatur pembagian waktunya dengan estafet, dikarenakan acara ini jauh jauh hari sudah dilaksanakan, dan sekarang diberlakukan PSBB, maka dari jaga jarak protokol kesehatan digunakan,”ujarnya.