Sumedang, KORSUM – DPRD Kabupaten Sumedang menyetujui permohonan hibah dan penyerahan tanah milik Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang, kepada Polres, Kementerian Agama dan MUI Sumedang.
Hadir pula pada kesempatan tersebut, unsur eksekutif yang dihadiri Asisten Administrasi, unsur Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan, Badan Pertanahan Nasional, BPKAD, serta perwakilan dari Polres, Kemenag dan MUI selaku pemohon.
Ditempat terpisah, Wakil Ketua DPRD, Jajang Heryana yang juga sebagai pimpinan rapat mengatakan, semua fraksi menyepakati bahwa permohonan atas hibah tersebut agar dilakukan lebih cepat sesuai dengan surat yang masuk ke Bupati Sumedang yang ditembuskan ke DPRD perbulan Desember 2020.
Persetujuan tersebut, sambung Jajang, saat ini baru sampai pada tahap pembicaraan. Kemudian selanjutnya, persetujuan atas hibah tersebut baru bisa disahkan melalui rapat paripurna di DPRD.