Hibah Tanah bagi Polres, Kemenag dan MUI Disetujui DPRD Sumedang

Sumedang, KORSUMDPRD Kabupaten Sumedang menyetujui permohonan hibah dan penyerahan tanah milik Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang, kepada Polres, Kementerian Agama dan MUI Sumedang.

Hadir pula pada kesempatan tersebut, unsur eksekutif yang dihadiri Asisten Administrasi, unsur Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan, Badan Pertanahan Nasional, BPKAD, serta perwakilan dari Polres, Kemenag dan MUI selaku pemohon.

“Kami pada prinsipnya, menyetujui hibah yang akan dilakukan oleh Pemda kepada Polres, yang mana lahan Mapolres dan sekitarnya masih milik Pemda Sumedang. Selain itu, terkait permohonan dari Kemenag dan MUI, kami juga menyetujui dan mendorong agar jajaran Pemerintah Daerah segera menempuh sesuai dengan cara dan ketentuan yang berlaku,” kata Irwansyah.

Ditempat terpisah, Wakil Ketua DPRD, Jajang Heryana yang juga sebagai pimpinan rapat mengatakan, semua fraksi menyepakati bahwa permohonan atas hibah tersebut agar dilakukan lebih cepat sesuai dengan surat yang masuk ke Bupati Sumedang yang ditembuskan ke DPRD perbulan Desember 2020.

“Mudah-mudahan pada Kamis pekan depan, hibah kepada Polres, Kemenag dan MUI Sumedang sudah bisa diparipurnakan di DPRD,” kata Jajang.

Persetujuan tersebut, sambung Jajang, saat ini baru sampai pada tahap pembicaraan. Kemudian selanjutnya, persetujuan atas hibah tersebut baru bisa disahkan melalui rapat paripurna di DPRD.

“Untuk Hibah dari Pemerintah Daerah kepada pihak lain terutama tanah dan berapapun nilainya, tentunya harus melewati persetujuan DPRD, yang diputuskan melalui rapat Paripurna,” kata Jajang menegaskan.