Hukum  

HUT KAI Ke-12, Peduli Demi Kejayaan Negeri Siap Menyambut New Normal

Sumedang, KORSUM– New normalĀ atau tatanan kehidupan baru telah dirilis oleh Kementerian Kesehatan pada Senin (25/5/2020) berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

Pola hidup baru dapat dijalankan dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan dalam kegiatan sehari-hari.

Adapun protokol kesehatan yang dimaksud di antaranya menjaga kebersihan tangan, menggunakan masker ketika keluar rumah, menjaga jarak, serta menjaga kesehatan dengan asupan makanan dan berolahraga.

Dalam hal ini, Kongres Advokat Indonesia dibawah kepemimpinan Presiden Kongres Advokat Indonesia, Adv. H. Tjoetjoe Sandjaja Hernanto, S.H., M.H., CLA, CIL, CLI, CRA. berkiprah dan siap menyambut New Normal dan mendukung penuh atas ketentuan yang dikeluarkan oleh Pemerintah.

Lebih lanjut “Kami sangat menyambut dengan baik sekali dengan adanya ketentuan New Normal, bahwa ada perubahan dalam kehidupan sehari hari di masyarakat”.ungkap Wakil Sekjen Dewan Pimpinan Daerah (DPD) KAI Jawa Barat (Jabar), Jandri Ginting SH. MM. MH. sekaligus Managing Law Firm J.W & Partners saat dikonfirmasi media ini, Jumat 29/5/2020.

Namun disisi lain tambahnya, kami juga menghawatirkan terhadap pemberlakuan New Normal tersebut, dengan ketentuan New Normal untuk memutus mata rantai penyebaran pandemi Covid-19, justru malah sebaliknya akan menjadi preseden buruk karena masyarakat tidak mengindahkan.

Ia melanjutkan, tanggal 30 Mei nanti KAI akan berulang tahun yang ke 12, pengurus dan seluruh jajaran baik DPD maupum DPC sejawa barat akan mengadakan berbagai kegiatan.

ini berkiprah melakukan bakti sosial terhadap masyarakat terutama yang terkena dampak Covid-19 dengan membagi bagikan sembako dan juga APD kepada petugas medis untuk meringankan beban kepada masyarakat yang terkena dampak tersebut.

“Selain dari pada sembako, kami juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat dengan pemberlakuan New Normal jangan sampai dengan pemberlakuan New Normal akan menjadi yang sebaliknya yakni berdampak kepada masyarakat. Maka dari itu dengan New Normal protokol kesehatan tetap merupakan hal yang wajib,”ujarnya.

Masih kata Jandri, KAI juga akan memberikan secara gratis kepada masyarakat terkait dengan konsultasi hukum dan akan memberikan bantuan hukum terhadap masyarakat yang tidak mampu dan akan di laksanakan di masing-masing DPC KAI seluruh indonesia, terutama terhadap masyarakat yang terkena dampak Covid-19