Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Sumedang Kritik kebijakan PPKM

Apakah PPKM Adalah Solusi Untuk Masyarakat?

Perpanjangan PPKM berlanjut ke level selanjutnya yang dimana PPKM ini merupakan suatu kebijakan yang dibuat pemerintah sebagai solusi dari penyebaran virus Covid-19 yang semakin hari semakin bertambah angka positifnya.

Tidak hanya itu, pada masa PPKM pemerintah memberikan bantuan sosial kepada masyarakat yang diharapkan dapat membantu terpenuhinya kebutuhan pokok akan tetapi, sangat disayangkan bantuan sosial tersebut menimbulkan keresahan tersendiri bagi masyarakat yang daerahnya masih belum tersentuh bahkan akses jalannya pun belum bisa dikatakan layak.

Mahasiswa sebagai agent of change dan penyalur lidah masyarakat tentunya harus memiliki rasa peduli pada masyarakat, yang dimana rasa kepedulian tersebut salahsatunya dengan cara mengkritik kebijakan pemerintah yang dianggap merugikan masyarakat (sebagian atau lebih) atau kebijakan tersebut tidak terasa realisasinya oleh masyarakat.

Jika pemerintah ingin serius menerapkan PPKM atau apapun itu namanya, berapapun levelnya, penuhi kebutuhan masyarakat secara merata dan jika pemerintah kewalahan dan merasa berat dalam penyaluran bantuan sosial, beri peran mahasiswa untuk membantu mengenai hal tersebut.

UU Kekarantinaan Kesehatan pasal 55 (1) dan (2) merupakan upaya bagi pemerintah untuk meringankan masyarakat yang menjalankan karantina dan isolasi yang tujuannya sama \ UU Kekarantinaan Kesehatan pasal 55
(1) selama dalam karantina Wilayah, kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggungjawab pemerintah pusat.

(2) tanggung jawab pemerintah pusat dalam penyelenggaraan karantina wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melibatkan pemerintah daerah dan pihak terkait.

Kami Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Kabupaten Sumedang mendukung kebijakan PPKM apabila :

  1. Kebutuhan pokok masyarakat secara merata terpenuhi selama kebijakan PPKM dilaksanakan.
  2. Secara nyata pemerintah melaksanakan atau merealisasikan UU Kekarantinaan kesehatan, yang saat ini belum terasa khususnya di Kabupaten Sumedang
  3. Melibatkan mahasiswa dalam penyaluran bantuan sosial karena itu merupakan salahsatu tugas mahasiswa sebagai Social control.

Semua tulisan dari artikel ini sepenuhnya tanggung jawab Penulis.