Hukum  

Lagi, Sat Natkoba Polres Sumedang Ringkus Pengedar Sabu

Sumedang, KORSUM – Sat Narkoba Polres Sumedang, kembali ringkus pengedar Narkotika jenis sabu yang biasa beroperasi di Wilayah Sumedang.

Kasat Narkoba Polres Sumedang AKP Ari Aprian Febriansyah mengatakan, pengedar sabu yang berinisial BR, (37) ditangkap di di Gerbang Perum Griya Jatinangor I, Desa Sukarapih Kecamtan Sukasari.

Dimana, BR sendiri merupakan warga Dusun Cicalung, Desa Cilembu, Kecamatan Pamulihan.

“Dari hasil penangkapan dan penggeledahan dari tersangka BR, ditemukan barang bukti berupa 1 paket diduga Narkotika seberat 0.89 Gram jenis Sabu yang dimasukan kedalam sedotan bening dan dimasukan kembali kedalam bekas bungkus rokok Djarum Super warna merah hitam,” ujarnya pada KORSUM. Jumat (8/1/2021).

Adapun barang bukti lain yang turut diamankan, kata Ari, yaitu berupa satu buah Handphone merk ADVAN warna gold berikut Simcard.

“Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun,” tandasnya.