Luruskan Pandangan Terhadap RUU Cipta Kerja, Berikut Pandangan Neng Farah

Sumedang, KORSUM – Dengan disahkannya RUU Cipta Kerja menjadi UU Cipta kerja (Omnibus law) mendapatkan reaksi keras dari berbagai elemen, salah satu penolakan keras yang dilakukan oleh elemen buruh.

Munculnya, reaksi akan disahkannya Omnibus Law tersebut, menjadi catatan sendiri bagi Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PAN Dapil Jabar IX, Sumedang Majalengka, dan Subang, Farah Putri Nahlia atau yang lebih dikenal Neng Farah ini.

Menurutnya, setiap UU yang disahkan oleh DPR selalu mengandung kontroversi. Hal ini justru positif bagi Demokrasi kita. Ada kritik yang membangun dalam rangka koreksi terhadap materi UU yang disahkan DPR.

“Saat ini kontroversi itu terjadi pada RUU Cipta Kerja yang kemarin disahkan oleh DPR. Elemen Buruh paling keras menolak. Ada 12 alasan buruh menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja. Dua belas poin tersebut menurut kami kurang benar, perlu pelurusan dan penjelasan,” kata Neng Farah dalam Siaran Pers-nya yang diterima KORSUM, Selasa (6/10).

Adapun terkait pengesahan Omnibus Law, sambung Farah, Fraksi PAN menerima dengan catatan kritis terkait pengesahan UU Cipta Kerja yang dilakukan DPR RI.

“Catatan kritis ini agar kelahiran UU Cipta kerja bisa membawa kemaslahatan dan kesejahteraan bagi masyarakat luas,” ujarnya.

Berikut adalah catatan yang disampaikan Fraksi PAN :

Catatan Pertama, bahwa kami menilai pembahasan RUU Ciptaker terlalu tergesa-gesa serta minim partisipasi publik. Penyusunan aturan turunannya perlu menyerap aspirasi publik secara luas.Sehingga RUU ini kurang optimal.

Catatan kedua, bila dilihat dari sektor kehutanan kami menilai bahwa aturan yang ada dalam RUU Ciptaker masih mengesampingkan partisipasi masyarakat. Terutama dengan penghapusan izin lingkungan, penyelesaian konflik lahan hutan, masyarakat adat dan perkebunan sawit, serta tumpang tindih antara areal hutan dengan izin konsesi pertambangan.

Catatan ketiga, pada sektor pertanian, sebaiknya pemerintah untuk tidak membuka keran impor pangan dari luar negeri terlalu lebar. Pemerintah harus memproteksi hasil produksi pangan lokal untuk meningkatkan daya saing petani. Tanpa membuka keran impor saja, daya saing komoditas pertanian kita sulit dikendalikan. Pengendalian harga komoditas pertanian yang dapat melindungi konsumen dan petani sekaligus, belum menjadi agenda dalam RUU Ciptaker.

Catatan empat, terkait sertifikasi halal suatu produk. PAN melihat beberapa pasal dalam RUU Ciptaker berpeluang besar melahirkan praktik moral hazard yang dilakukan pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Praktik moral hazard sendiri merupakan situasi di mana seseorang tidak memiliki insentif untuk bertindak jujur.

Catatan kelima, Di bidang ketenagakerjaan, kami belum melihat penjelasan lebih khusus mengenai aspek rencana penggunaan tenaga kerja asing. Sebaiknya hal ini dicantumkan secara spesifik agar tidak multi interpretasi.

Catatan keenam, penghapusan ketentuan Pasal 64 dan 65 dalam UU Ketenagakerjaan akan melahirkan banyak pekerja kontrak yang tidak terproteksi dengan fasilitas-fasilitas yang telah diakomodir dalam UU Ketenagakerjaan Hal ini ditakutkan perusahaan-perusahaan jadi banyak menggunakan pekerja kontrak. Padahal menggunakan pekerja kontrak bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi ‘Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.’

Catatan ketujuh, Pasal 88 B yang menyebutkan bahwa upah para pekerja akan ditetapkan berdasarkan satuan waktu dan/atau hasil. Ketentuan ini berpotensi melahirkan ketidakadilan bagi kesejahteraan pekerja/buruh. Penghasilan yang diterima bisa berada di bawah upah minimum yang seharusnya. ketentuan ini hanya cocok diterapkan kepada pekerja profesional, bukan ke buruh atau pekerja biasa.

Catatan kedelapan, terkait pesangon. Jumlah pesangon para pekerja mestinya tidak dikurangi, tetap 32 kali gaji. Namun bedanya, pesangon tersebut tidak dibayarkan oleh pemberi kerja saja, namun juga dibayar oleh pemerintah. Saat terjadi PHK, pemberi kerja wajib membayar pesangon sebesar 23 kali gaji. Sedangkan pemerintah membayar 9 kali gaji melalui skema Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Hal ini meringankan beban pemberi kerja. Skema ini perlu diatur dan diperdalam lebih lanjut. Sebab skema JKP ini direncanakan juga akan menyerap Anggaran Penerimaan Belanja Negara (APBN).

Benefit & Dampak Positif UU Cipta Kerja

Disahkannya UU Cipta Kerja ini diharapkan memberikan beberapa manfaat seperti :

Pertama, Jaminan Korban PHK. UU ini akan melindungi pekerja korban PHK, dengan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program ini berupa pemberian insentif uang tunai dan program pelatihan kerja bagi para korban PHK. Bila mau mencari pekerjaan pun bisa mendapatkan akses ke pasar tenaga kerja. Program JKP tidak akan mengurangi manfaat jaminan kecelakaan kerja hingga jaminan pensiun yang sudah ada. Jaminan ini juga tidak akan membebani iuran tambahan, baik untuk pekerja maupun pengusaha yang memberi kerja.

Kedua, Tidak Hilangkan Hak Cuti Haid dan Hamil. Dalam UU Cipta Kerja, hak cuti haid dan hamil tidak dihapuskan. Cuti haid dan hamil tetap mengacu pada undang-undang ketenagakerjaan.

Ketiga, Sertifikasi Halal Gratis Buat UMKM. UU Cipta Kerja membantu pelaku usaha UMKM dalam pengurusan sertifikasi halal yang ditanggung biayanya oleh pemerintah. Sertifikasi halal untuk UMKM akan digratiskan dalam UU Cipta Kerja. Dalam rangka mempercepat pengurusan dan kepastian dalam proses sertifikasi halal bagi usaha kecil.

Keempat, Urus Perizinan Kapal Nelayan Makin Mudah. Lewat UU Cipta Kerja mengurus izin kapal kini cukup lewat Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Dimana sebelumnya, untuk mendapatkan izin kapal harus melalui beberapa instansi.

Kelima, Percepatan Membangun Rumah MBR. UU Cipta Kerja juga mampu memenuhi kebutuhan perumahan di Indonesia. UU ini pembangunan dan penyediaan rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) akan dikebut.

Keenam, Penyediaan Lahan Lewat Bank Tanah. Pemerintah melalui UU ini juga akan membentuk bank tanah. Nantinya, bank tanah akan mendistribusikan tanah untuk keperluan masyarakat. Selain itu UU Cipta Kerja juga menjamin penggunaan lahan konservasi hutan yang sudah digunakan oleh masyarakat.

Kontroversi UU Cipta kerja

Adapun terkait sejumlah kontroversi yang muncul akibat disahkannya UU Cipta Kerja, Neng Farah menjelaskan dan mengupas satu persatu pasal berdasarkan faktanya.

  1. Benarkah Uang pesangon akan dihilangkan?
    Faktanya : Uang pesangon tetap ada

BAB IV: KETENAGAKERJAAN – Pasal 89 Tentang perubahan terhadap Pasal 156 Ayat 1 UU 13 Tahun 2003:
Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja.

  1. Benarkah UMP, UMK, UMSP dihapus?
    Faktanya: Upah Minimum Regional (UMR) tetap ada

BAB IV: KETENAGAKERJAAN – Pasal 89
Tentang perubahan terhadap Pasal 88C UU 13 Tahun 2003:
(Ayat 1) Gubernur menetapkan upah minimum sebagai jaring pengaman.
(Ayat 2) Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan upah minimum provinsi.

  1. Benarkah Upah buruh dihitung per jam?
    Faktanya: Tidak ada perubahan dengan sistem yang sekarang. Upah bisa dihitung berdasarkan waktu atau berdasarkan hasil.

BAB IV: KETENAGAKERJAAN – Pasal 89
Tentang perubahan terhadap Pasal 88B UU
13 Tahun 2003: Upah ditetapkan berdasarkan:
a. satuan waktu; dan/atau
b. satuan hasil.

  1. Benarkah Semua hak cuti (cuti sakit, cuti kawinan, cuti khitanan, cuti baptis, cuti kematian, cuti melahirkan) hilang dan tidak ada kompensasi?
    Faktanya: Hak cuti tetap ada.

BAB IV: KETENAGAKERJAAN – – Pasal 89
Tentang perubahan terhadap Pasal 79 UU 13 Tahun 2003:
(Ayat 1) Pengusaha wajib memberi:
a. waktu istirahat; dan
b. cuti.

(Ayat 3) Cuti yang wajib diberikan kepada pekerja/buruh yaitu cuti tahunan, paling
sedikit 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja
selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus.

(Ayat 5) Selain waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat di atas, perusahaan dapat memberikan cuti panjang yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

  1. Benarkah Outsourcing diganti dengan kontrak seumur hidup?
    Faktanya: Outsourcing ke perusahaan alih daya tetap dimungkinan. Pekerja menjadi karyawan dari perusahaan alih daya.

BAB IV: KETENAGAKERJAAN – – Pasal 89
Tentang perubahan terhadap Pasal 66 Ayat 1 UU 13 Tahun 2003:
Hubungan kerja antara perusahaan alih daya dengan pekerja/buruh yang dipekerjakannya didasarkan pada perjanjian kerja waktu tertentu atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu.

  1. Benarkah tidak akan ada status karyawan tetap?
    Faktanya: Status karyawan tetap masih ada

BAB IV: KETENAGAKERJAAN – Pasal 89
Tentang perubahan terhadap Pasal 56 UU 13 Tahun 2003:
(1) Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu.

  1. Apakah Perusahaan bisa memPHK kapanpun secara sepihak?
    Faktanya: Perusahaan tidak bisa mem-PHK secara sepihak.

BAB IV: KETENAGAKERJAAN – Pasal 90
Tentang perubahan terhadap Pasal 151 UU 13 Tahun 2003:
(Ayat 1) Pemutusan hubungan kerja dilaksanakan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh.
(Ayat 2) Dalam hal kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, penyelesaian pemutusan hubungan kerja dilakukan melalui prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  1. Benarkah Jaminan sosial dan kesejahteraan lainnya hilang?
    Faktanya: Jaminan sosial tetap ada.

BAB IV: KETENAGAKERJAAN – Pasal 89
Tentang perubahan terhadap Pasal 18 UU 40 Tahun 2004:
Jenis program jaminan sosial meliputi:
a. jaminan kesehatan;
b. jaminan kecelakaan kerja;
c. jaminan hari tua;
d. jaminan pensiun;
e. jaminan kematian;
f. jaminan kehilangan pekerjaan.

  1. Benarkah Semua karyawan berstatus tenaga kerja harian?
    Faktanya: Status karyawan tetap masih ada

BAB IV: KETENAGAKERJAAN – Pasal 89 Tentang perubahan terhadap Pasal 56 Ayat 1 UU 13 Tahun 2003:
Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu.

  1. Benarkah Tenaga kerja asing bebas masuk?
    Faktanya: Tenaga kerja asing tidak bebas masuk, harus memenuhi syarat dan peraturan.

BAB IV: KETENAGAKERJAAN – Pasal 89
Tentang perubahan terhadap Pasal 42 Ayat1 UU 13 Tahun 2003:
Setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki
pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing dari Pemerintah Pusat.

  1. Benarkah Buruh dilarang protes, ancamannya PHK?
    Faktanya: Tidak ada larangan.
  2. Benarkah Libur Hari Raya hanya pada tanggal merah dan tidak ada penambahan cuti?
    Faktanya: Sejak dulu penambahan libur di luar tanggal merah tidak diatur undang-undang tapi kebijakan pemerintah.