Panwaslu Rancakalong Identifikasi Kerawanan Pelanggaran Kampanye

KORSUM.ID – Dalam pengawasan kampanye Pemilu serentak tahun 2024, Panitia Pengawasan Pemilu Kecamatan Rancakalong (Panwascam) telah melakukan identifikasi kerawanan pelanggaran kampanye.

Hal itu diutarakan Ketua Panwascam Rancakalong Nanang Hidayat saat menggelar Update tahapan Pemilu 2024 kepada sejumlah media masa dan para tokoh masyarakat di kantornya Jumat (24/11/2023).

Menurut Nanang, dalam masa kampanye, pihaknya akan lebih mengedepan upaya pencegahan terjadinya pelanggaran Pemilu, bahkan telah memetakan wilayah yang berpotensi terjadinya kerawanan dalam pemilu.

“Salah satunya dengan melakukan sosialisasi melalui Bimtek Pengawasan Partisipatif Pemilu kepada masyarakat, tokoh, organisasi dan pemilih pemula,” tuturnya.

Tahapan kampanye, lanjut dia, akan dilaksanakan serentak selama 75 hari dimulai pada 28 Nov 2023 hingga 10 Februari 2024 yang akan dilaksanakan oleh para peserta pemilu yang terdaftar di KPU Kabupaten Sumedang.

“Di wilayah kerja, kami akan melaksanakan pengawasan kampanye kepada 18 partai politik, calon Legislatif DPRD kabupaten davil VI sebanyak 115 orang, dan 6 orang yang berdomisili di Kecamatan Rancakalong, ” ujarnya.

Sementara calon Legislatif Jabar XI sebanyak 163 orang, dan 1 orang yang berdomisili di Kecamatan Rancakalong. Caleg DPR RI sebanyak 133 orang sedangkan dalam pengawasannya dibantu para PKD (Panwaslu Kelurahan/Desa) yang tersebar di 10 desa.

Nanang menambahkan, pengawasan kampanye difokuskan kepada metode kampanye diantaranya pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, pemasangan AKP di tempat umum, media sosial, rapat umum, iklan di media masa (cetak, elektronik dan daring) termasuk Debat pasangan calon.