Panwaslu Situraja Sumedang Mencatat Ada 350 APK Melanggar Aturan Selama Kampanye

KORSUM.ID – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Situraja menemukan ratusan pelanggaran terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di Masa Kampanye Pemilu 2024.

Ketua Panwas Kecamatan Situraja Cecep Setiawan mengatakan, berdasarkan hasil pengawasan pada masa kampanye yang telah dilaksanakan mulai 28 November 2023 sampai dengan 29 Januari 2024 Panwaslu Kecamatan Situraja mendapatkan hasil pengawasan diantaranya, 30 kegiatan kampanye yang terdiri dari 27 metode tatap muka dan penyebaran bahan kampanye.

Selain itu, lanjut Cecep, ada juga Kampanye dengan metode pertandingan volly di alun-alun Situraja, Bakti Sosial di Sukatali, dan Senam/Flash Mob di depan alun-alun Situraja. Sedangkan untuk penyebaran APK di wilayah Kecamatan Situraja tercatat ada sebanyak 700 APK yang dipasang.

“Dari hasil pengawasan selama rentang waktu tersebut, Panwaslu Kecamatan Situraja menemukan adanya dugaan pelanggaran sebanyak kurang lebih 350 pelanggaran. Diantaranya adalah pemasangan APK di luar zonasi yang telah ditetapkan oleh KPU Sumedang sebanyak 150 APK,” ungkapnya saat menggelar Press Release Pengawasan Kampanye Pemilu 2024 di Sekretariat Panwaslu Situraja, Kamis 1 Februari 2024.

Sementara APK yang dipasang di fasilitas umum dan melanggar Peraturan Daerah kabupaten Sumedang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat terdapat sebanyak 150 APK.

“Kemudian APK yang dipasang di tempat yang dilarang sesuai Pasal 71 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 sebanyak 50 APK,” jelasnya

Sebagai tindak lanjut dari temuan dan laporan pada pelanggaran APK tersebut, Cecep mengatakan jika Panwaslu Kecamatan Situraja terus melaporkan secara berkala hasil dari pengawasan, serta memberi surat rekomendasi penertiban APK ke Bawaslu Kabupaten Sumedang dan PPK Situraja terkait temuan pelanggaran.

Lebih lanjut Cecep menuturkan, dalam hal pencegahan, Panwaslu Kecamatan Situraja terus menyarankan kepada Timses (Tim sukses) Peserta Pemilu bahwa sebelum pelaksanaan kampanye untuk tidak mengikutsertakan pihak-pihak yang dilarang ikut terlibat dalam kampanye, tidak menggunakan fasilitas yang dilarang untuk berkampanye, dan pembagian materi selain dari bahan kampanye.

“Panwaslu Kecamatan Situraja juga terus melakukan sosialisasi terkait netralitas Aparatur Sipil Negara, Kepala Desa dan Perangkat Desa, TNI, dan Polisi serta larangan penggunaan tempat ibadah, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah untuk kampanye, baik melalui surat imbauan maupun dengan tatap muka,” tandasnya.